Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Ditunjuk Jadi Plt Dirut PDAM Kota Malang, Handi Priyanto Pastikan Masa Transisi Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat

Redaksi by Redaksi
April 3, 2024 4:29 pm
in Pemerintahan
PLT Dirut PDAM Kota Malang
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Pj Wali Kota Malang secara resmi telah menunjuk Handi Priyanto sebagai Plt Dirut PDAM atau Perumda Tugu Tirta Kota Malang menggantikan M Nor Muhlas. Usai ditunjuk, Handi memastikan masa transisi direksi PDAM tak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Handi yang sebelumnya juga merupakan Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Malang dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Kota Malang itu menyampaikan bahwa masa transisi direksi PDAM Kota Malang tak boleh mengganggu layanan masyarakat.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

“Tentunya kami akan pastikan tidak terjadi problem di masa transisi,” kata Handi, Rabu (3/4/2024).

Baginya, optimalisasi layanan masyarakat wajib dijalankan secara optimal. Untuk itu, Handi mengaku akan memprioritaskan layanan masyarakat agar bisa berjalan optimal tanpa terganggu masa transisi.

Baca juga: Jelang Akhir Jabatan Direksi, DPRD Panggil Dewas PDAM Kota Malang

“Pertama, terkait pelayanan masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama. Kami memastikan pelayanan ke pelanggan secara maksimal tetap berjalan tanpa terganggu masa transisi direksi,” tuturnya.

Diketahui, Handi resmi menjabat sebagai Plt Dirut PDAM Kota Malang terhitung mulai 1 April 2024. Dia menyebutkan bahwa masa jabatan Plt akan diemban maksimal 6 bulan ke depan. Namun bisa diperpanjang 6 bulan lagi selama belum ada pejabat definitif.

“Sesuai PP 54, Plt itu maksimal 6 bulan. Kalau belum juga ada definitif bisa diperpanjang lagi 6 bulan. Mudah mudahan sebelum itu sudah ada diresksi terpilih definitif. Jika sebulan sudah ada pejabat definitif ya hanya sebulan saja,” paparnya.

Baca Juga: Menuju Kemandirian Air Baku, PDAM Kota Malang Target Pembangun WTP Selesai Akhir 2023

Dikatakan, Pj Wali Kota Malang sebagai pemegang kuasa pemilik modal (KPM) PDAM Kota Malang juga akan segera membentuk pansel dalam menentukan direksi baru di tubuh PDAM Kota Malang.

“Saat ini pendaftaran belum dibuka. Tentu nanti dibentuk pansel dulu melalui SK KPM, baru pansel bekerja menentukan persyaratan, tahapan dan sebagainya,” kata dia.

Dalam proses ini, PDAM Kota Malang menurutnya akan mendukung proses seleksi mulai penyiapan tempat hingga anggaran seleksi.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Dirut PDAM Kota MalangPDAMPDAM Kota MalangPLT Dirut PDAM Kota Malang

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi tempat makan berkonsep AYCE di Hodai Malang. Foto : Yafia Carnelia

10 Tempat Makan AYCE Populer Di Kota Malang, Range Harga Mulai Rp60 Ribu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.