Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Gugatan ke MK Berproses, Sanusi Berharap Masa Jabatan Bisa Tetap 5 Tahun

Redaksi by Redaksi
Maret 19, 2024 8:35 pm
in Pemerintahan
Bupati Malang, Sanusi, saat diwawancarai. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Bupati Malang, Sanusi, saat diwawancarai. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi, mengajukan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena masa jabatannya terpangkas sekitar 1 tahun 2 bulan akibat adanya Pilkada 2024. Saat ini, gugatan tersebut tengah diproses dan MK telah menggelar sidang sebanyak tiga kali.

Sanusi berharap gugatannya dikabulkan agar masa jabatannya tetap lima tahun meskipun Pilkada 2024 tetap berlangsung. Apabila masa jabatannya terpangkas, dikhawatirkan program-program yang dicanangkan tidak bisa berjalan dengan maksimal.

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Baca Juga: Masa Jabatan Sanusi-Didik hingga 2024, DPRD Kabupaten Malang Tekankan Percepatan Pembangunan

“Belum ada progress. Sudah tiga kali sidang. Mudah-mudahan dikabulkan,” ujar Sanusi saat ditemui awak media di Balai Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (18/3/2024).

Sanusi merupakan salah satu dari 13 kepala daerah yang mengajukan judicial review ke MK pada Januari 2024 lalu. Judicial review ini ditujukan untuk Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau yang dikenal dengan UU Pilkada.

Baca Juga: Jadi Calon PJ Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat Dapat Restu dari Sanusi

Kepala daerah lainnya yang mengajukan judicial review ini antara lain Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Sanusi terpilih sebagai Bupati Malang pada Pilkada 2020 dan dilantik pada Februari 2021. Semestinya, masa jabatannya baru berakhir pada Februari 2026.

Akan tetapi, karena adanya Pilkada 2024, masa jabatannya harus berakhir pada Desember 2024.

Ini yang mendorong ia bersama kepala daerah lainnya untuk mengajukan gugatan agar mereka bisa tetap menjabat selama lima tahun. Meski demikian, Sanusi mengatakan dirinya siap mengikuti aturan apabila gugatan tersebut tidak dikabulkan.

“Kalau tidak dikabulkan, ya mengikuti. Karena itu aturan, harus diikuti,” kata Sanusi.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Bupati MalangMasa Jabatan Bupati MalangMKPilkadaSanusi

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Bupati Malang, Sanusi berfoto bersama anak yatim di Gondanglegi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Pastikan Bantuan ke Anak Yatim Sampai dan Tanpa Potongan, Bupati Malang Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.