Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Masa Jabatan Dipersingkat Imbas Pilkada 2024, Bupati dan Wabup Malang Ajukan Judicial Review ke MK

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2024 4:57 pm
in Pemerintahan
Wabup Malang, Didik Gatot Subroto

Wabup Malang, Didik Gatot Subroto. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Masa jabatan Bupati Malang, Sanusi dan Wabup Malang, Didik Gatot Subroto dipersingkat satu tahun dua bulan akibat Pilkada 2024. Keduanya kini mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa jabatan mereka tetap lima tahun.

Pasangan Sanusi-Didik memenangkan Pilkada Kabupaten Malang di tahun 2020 lalu. Mereka kemudian dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Malang pada Februari 2021.

READ ALSO

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Semestinya, masa jabatan mereka berakhir pada Februari 2026. Akan tetapi, akibat adanya Pilkada 2024, masa jabatan mereka harus berakhir pada Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Bupati Malang Sidak Kinerja ASN dan Perkembangan Pembangunan Stadion Kanjuruhan

Pada Kamis (11/1/2024) lalu, Sanusi telah menghadiri rapat dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terkait pemotongan masa jabatan ini. Para kepala daerah yang tergabung dalam Apkasi tersebut rencananya akan mengajukan judicial review agar masa jabatan mereka tidak diperpendek.

Menurutnya, apabila masa jabatan diperpendek, maka rencana kerja bupati dan wakil bupati tidak akan bisa terlaksana dengan maksimal. Apalagi di awal masa jabatan, mereka dihadapkan dengan pandemi COVID-19 dan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.

Kemudian pemotongan masa jabatan ini juga akan mengakibatkan pemborosan anggaran baik APBN maupun APBD.

Baca Juga: Bupati Malang Serahkan 20 Penghargaan di Hari Pahlawan 2023

“Besar harapan kami (bisa dikabulkan) karena ini kan terkait dengan hak dan kewajiban (bupati dan wakil bupati). Di dalamnya ada visi misi, kemudian juga terkait dengan penganggaran,” ujar Wakil Bupati Malang, Didik Gatoto Subroto.

Ia berharap melalui judicial review, masa jabatannya bisa tetap hingga Februari 2026. Kemudian pasangan bupati dan wakil bupati yang terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik usai masa jabatan bupati dan wakil bupati yang saat ini menjabat habis.

“(Kami ingin) proses pilkada tetap berlangsung di tahun ini. Tapi bagaimana nanti pelantikannya pada tahun 2026. Sehingga tidak mengurangi hak-hak dari seluruh bupati dan wakil bupati yang jumlahnya hampir separuh dari seluruh daerah se-Indonesia,” pungkasnya.

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Bupati MalangJudicial ReviewMKWabup Malang

Related Posts

Bupati Malang, Sanusi (topi hitam) meninjau lahan di sekitar Pasar Turen yang terdampak kebakaran. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

Rabu, 15 Jul 2026
DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar
Pemerintahan

Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026
Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Lokasi bus tabrak sepeda motor di Singosari.

Bus Tabrak Sepeda Motor di Singosari, Pemotor Alami Luka di Kepala

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.