Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Ini Titik Dilarang Parkir di Kota Malang, Ada Tikungan hingga ATM

Redaksi by Redaksi
Desember 8, 2023 2:13 pm
in News
Ilustrasi ATM tunggal di Kota Malang.

Ilustrasi ATM tunggal di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memetakan titik-titik yang dilarang menjadi tempat parkir di Kota Malang. Lokasi yang dilarang dijadikan tempat parkir itu di antaranya yakni tikungan hingga ATM.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa Kota Malang memang memiliki regulasi terkait penataan parkir. Salah satunya mengatur lokasi-lokasi dilarang parkir.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

“Tempat terlarang parkir sesuai ketentuan, pertama di tikungan, lalu di tempat yang terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti. Kemudian di penyeberangan atau zebracross. Itu larangan sesuai UU,” ucapnya.

Widjaja menegaskan bahwa untuk lokasi tikungan jalan, meski tak ada rambu rambu larangan, sudah dipastikan secara otomatis tikungan tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat parkir.

Baca Juga: Upaya Atasi Inflasi dan Stunting, Pemkot Salurkan 3.220 Paket Bantuan

“Di tikungan, ada atau tidak rambunya, itu otomatis bukan untuk parkir,” tegasnya.

Kemudian lokasi lain yang dilarang dijadikan tempat parkir di Kota Malang adalah ATM tunggal. Terutama ATM tunggal yang belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh Pemkot Malang melalui Dishub Kota Malang.

“Di ATM tunggal, yang dilarang parkir adalah ATM tunggal yang belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh pemda, dalam hal ini dishub,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa titik parkir di ATM tunggal yang belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh pemda namun terdapat jukir yang memungut maka bisa dikategorikan sebagai titik parkir liar.

“Selama belum ada penetapan maka belum ada pengenaan retribusi. Tentu itu tidak boleh karena kami tidak menetapkan sebagai titik parkir,” lanjutnya.

Widjaja menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengadukan keberadaan oknum jukir nakal maupun tempat parkir ilegal yang menyalahi aturan. Dia mengimbau masyarakat mengadukan melalui DM sosial media Dishub Kota Malang disertai keterangan lokasi dan kalau bisa ada foto oknum jukirnya.

“Jika dia memiliki KTA, maka jika terbukti menyalahi aturan kami akan mencabut KTAnya. Kami juga akan skorsing dia,” ujarnya.

“Tapi kalau dia tak punya KTA maka kami akan berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) untuk mengambil langkah selanjutnya,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: ATMkota malangParkirTikungan

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Uji Efsiensi di UM

Melalui Program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) 2023, UM Kembangkan Detektor dan Adsorben Logam Berat dalam Air

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.