Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Ini Titik Dilarang Parkir di Kota Malang, Ada Tikungan hingga ATM

Redaksi by Redaksi
Desember 8, 2023 2:13 pm
in News
Ilustrasi ATM tunggal di Kota Malang.

Ilustrasi ATM tunggal di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memetakan titik-titik yang dilarang menjadi tempat parkir di Kota Malang. Lokasi yang dilarang dijadikan tempat parkir itu di antaranya yakni tikungan hingga ATM.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa Kota Malang memang memiliki regulasi terkait penataan parkir. Salah satunya mengatur lokasi-lokasi dilarang parkir.

READ ALSO

Pemkab Malang Kaji Empat Lokasi Alun-Alun Kepanjen

Daftar Rais Aam dan Ketua PBNU dari Masa ke Masa, Siapa Pemimpin Berikutnya?

“Tempat terlarang parkir sesuai ketentuan, pertama di tikungan, lalu di tempat yang terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti. Kemudian di penyeberangan atau zebracross. Itu larangan sesuai UU,” ucapnya.

Widjaja menegaskan bahwa untuk lokasi tikungan jalan, meski tak ada rambu rambu larangan, sudah dipastikan secara otomatis tikungan tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat parkir.

Baca Juga: Upaya Atasi Inflasi dan Stunting, Pemkot Salurkan 3.220 Paket Bantuan

“Di tikungan, ada atau tidak rambunya, itu otomatis bukan untuk parkir,” tegasnya.

Kemudian lokasi lain yang dilarang dijadikan tempat parkir di Kota Malang adalah ATM tunggal. Terutama ATM tunggal yang belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh Pemkot Malang melalui Dishub Kota Malang.

“Di ATM tunggal, yang dilarang parkir adalah ATM tunggal yang belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh pemda, dalam hal ini dishub,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa titik parkir di ATM tunggal yang belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh pemda namun terdapat jukir yang memungut maka bisa dikategorikan sebagai titik parkir liar.

“Selama belum ada penetapan maka belum ada pengenaan retribusi. Tentu itu tidak boleh karena kami tidak menetapkan sebagai titik parkir,” lanjutnya.

Widjaja menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengadukan keberadaan oknum jukir nakal maupun tempat parkir ilegal yang menyalahi aturan. Dia mengimbau masyarakat mengadukan melalui DM sosial media Dishub Kota Malang disertai keterangan lokasi dan kalau bisa ada foto oknum jukirnya.

“Jika dia memiliki KTA, maka jika terbukti menyalahi aturan kami akan mencabut KTAnya. Kami juga akan skorsing dia,” ujarnya.

“Tapi kalau dia tak punya KTA maka kami akan berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) untuk mengambil langkah selanjutnya,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: ATMkota malangParkirTikungan

Related Posts

Pemkab Malang Kaji Empat Lokasi Alun-Alun Kepanjen
News

Pemkab Malang Kaji Empat Lokasi Alun-Alun Kepanjen

Sabtu, 29 Agu 2026
Daftar Rais Aam dan Ketua PBNU dari Masa ke Masa, Siapa Pemimpin Berikutnya?
News

Daftar Rais Aam dan Ketua PBNU dari Masa ke Masa, Siapa Pemimpin Berikutnya?

Sabtu, 29 Agu 2026
RMI PBNU Bahas Peran Bu Nyai Wujudkan Pesantren Aman
News

RMI PBNU Bahas Peran Bu Nyai Wujudkan Pesantren Aman

Sabtu, 29 Agu 2026
Gus Kautsar Ungkap Makna Historis Muktamar NU di Tambakberas
News

Gus Kautsar Ungkap Makna Historis Muktamar NU di Tambakberas

Sabtu, 29 Agu 2026
Kongkow Santri Bareng Masyayikh Bahas Ulang Qonun Asasi NU Jelang Muktamar ke-35
News

Kongkow Santri Bareng Masyayikh Bahas Ulang Qonun Asasi NU Jelang Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026
MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya
News

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
Uji Efsiensi di UM

Melalui Program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) 2023, UM Kembangkan Detektor dan Adsorben Logam Berat dalam Air

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.