Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

5 Pemuda Pengeroyok Karyawan Cafe Omah Koempoel Kota Batu Dibui 9 Bulan

Redaksi by Redaksi
November 1, 2023 7:04 pm
in Hukum & Kriminal
pengeroyok - 5 Pemuda Pengeroyok Karyawan Cafe Omah Koempoel Kota Batu Dibui 9 Bulan

Para terdakwa kasus pengeroyokan karyawan Cafe Omah Koempol saat diserahkan ke Kejari Kota Batu untuk diadili. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Proses sidang terhadap 5 orang pemuda menyaru preman pelaku pengeroyokan terhadap karyawan di sebuah kafe di Kota Batu, Jawa Timur, akhirnya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Sidang putusan perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (1/11/2023) yang dipimpin Majelis Hukum PN Malang Syafruddin. Ia menyatakan kelima terdakwa dinyatakan bersalah karena mengguna kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan luka sesuao Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M Januar Ferdian mengatakan, dari hasil sidang putusan tersebut, kelima terdakwa dihukum penjara masing-masing selama 9 bulan. “Kelima terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 9 bulan,” ungkap Ferdian.

Atas putusan itu, kata Ferdian, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Batu akan mempertimbangkan kembali putusan itu. Mengingat seusai ketentuan pasal yang didakwakan, hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (29/8/2023) lalu. Pasca-insiden tersebut, mereka ditahan di kepolisian. Usai penyelidikan, mereka terbukti bersalah dan akan menjalani sidang perkara kasusnya.

Saat ini, kelima tersangka telah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Kelima tersangka itu ialah Pratama Ardian Gilang Saputra (20), Firmando Zoetomo (32), Yanop Firnadi (22), Jumaidi Yongki (26) dan Vicky Afisena (26).

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menuturkan peristiwa pengeroyokan itu dilakukan terhadap 3 korban bernama Rainer (32), Rizky Zaenal Abidin (26) dan Dio Hilga Fedhia (26). Rainer menjadi korban dengan luka paling parah.

Ferdian menuturkan jika peristiwa itu bermula di area parkir Cafe Omah Koempoel. Ketiga korban yang merupakan karyawan di cafe tersebut tengah asyik nongkrong di area parkir. Lalu, datanglah 2 orang mengendarai motor dan memainkan gas motor (bleyer, red).

Aksi itu membuat tiga korban kaget dan terjadi adu pandang. Tak lama kemudian, pengendara motor itu kembali dan menantang ketiga korban. “Apa kamu lihat-lihat, gak enak ta?,” kata Ferdian menirukan suara tersangka bernama Ardian Gilang Saputra dan Yanop Firnadi.

Tak puas dengan itu, kedua tersangka kembali ke kafe dengan membawa 3 orang temannya lagi yang tengah dalam pengaruh minuman keras. Tak pelak, pertikaian mulai terjadi. Pengeroyokan paling parah terjadi pada Rainer.

Dikatakan Ferdian,pelaku sempat menyeret tubuh korban Rainer sejauh tiga meter serta memukuli dan smenendangnya. Rainer sebenarnya sudah sempat kabur menyelamatkan diri namun masih tetap terus dikejar-kejar oleh pelaku.

Beruntung, warga kemudian datang dan melerai peristiwa tersebut. Sementara, para korban sudah berhasil melarikan diri bersembunyi di kampung. Warga juga telah memanggil polisi sehingga kelima pelaku berhasil diamankan.

Akibat kejadian tersebut, korban Rainer mengalami luka memar di dahi kiri, luka memar di dahi kiri bawah, luka memar di dahi tengah, luka babras pada pundak kanan, luka memar pada punggung kiri, luka babras pada lutut kiri, luka babras pada lutut kanan dan luka babras pada punggung kaki kanan.

Lalu untuk korban Dio mengalami luka memar pada punggung, pergelangan tangan kanan dan luka memar pada pergelangan tangan bagian bawah. Sedangkan korban Rizky mengalami luka memar pada dada kiri.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

 

Tags: Kejari Kota BatuPemuda PengeroyokPN Malang

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
pengeroyok - 5 Pemuda Pengeroyok Karyawan Cafe Omah Koempoel Kota Batu Dibui 9 Bulan

Viral, Pengendara Keluhkan Ada Parkir Booking di Kayutangan Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.