Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis Dari Pemerintah, Cek!

Redaksi by Redaksi
Oktober 19, 2023 4:21 pm
in News
Pemerintah bagikan Rice Cooker gratis melalui Kementerian ESDM, November 2023 mendatang.

Pemerintah bagikan Rice Cooker gratis melalui Kementerian ESDM, November 2023 mendatang. (Foto/Ilustrasi Canva)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Ada kabar baik nih dari pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker gratis dari pemerintah.

Program ini rencananya akan dimulai pada awal bulan November 2023 mendatang. Tujuannya adalah untuk mendukung penggunaan energi bersih yang lebih ramah lingkungan dan juga membantu masyarakat menghemat biaya masak.

READ ALSO

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Peraturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Kementerian ESDM juga sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp347,5 miliar untuk program pembagian rice cooker atau penanak nasi listrik gratis ini.

Baca Juga: Kementerian ESDM Bersama Komisi VII DPR RI Resmikan PJU Tenaga Surya di Kota Malang

Kebijakan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih memanfaatkan energi bersih. Sebelumnya, upaya ini sudah dilakukan di sektor industri dan transportasi, seperti penggunaan mobil listrik.

Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan rice cooker gratis ini, ada beberapa cara dan syarat yang harus kamu penuhi.

Program Rice Cooker Gratis Dari Pemerintah Melalui Kementerian ESDM

Program pemberian rice cooker gratis ini bukan hanya akan mendorong penggunaan energi bersih, tetapi juga memiliki potensi untuk mengurangi impor elpiji yang saat ini masih tinggi.

Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), inisiatif ini diperkirakan dapat menambah konsumsi listrik sebanyak 140 giga watt hour (GWh), setara dengan daya pembangkitan sebesar 20 megawatt (MW).

Baca Juga: Peduli Guru Agama, Bupati Malang Terima Penghargaan dari Kementerian Agama RI

Selain itu, program pemberian rice cooker ini juga memiliki potensi untuk mengurangi penggunaan elpiji sebanyak 29 juta kilogram atau setara dengan 9,7 juta tabung elpiji ukuran 3 kg. Tindakan ini diambil dengan tujuan mendukung penggunaan energi bersih yang berpotensi meningkatkan konsumsi listrik per individu melalui e-cooking dan pada akhirnya mengurangi biaya memasak.

Jenis Rice Cooker Gratis Dari Pemerintah

Rencana pembagian rice cooker pemerintah sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2022. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melaksanakan penyuluhan dan diskusi publik secara virtual.

Lalu seperti apa jenis Rice Cooker gratis dari Kementerian ESDM? Merujuk pada peraturan Kementerian ESDM, Pasal 10 ayat (3), tertera spesifikasi rice cooker dengan kapasitas antara 1,8 hingga 2,2 liter.

Nah, setiap rice cooker nantinya akan diberi stiker yang berisi tulisan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan,” yang dirancang agar tahan luntur dan tidak mudah lepas.

Selain itu, produk rice cooker ini telah memenuhi tiga standar peralatan listrik di Indonesia. Pertama, dengan label SNI 7859:2013, yang mengacu pada Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya. Kedua, SNI IEC 60335-2-15-2011 yang menetapkan standar untuk peralatan listrik rumah tangga dan peralatan serupa.

Disamping itu, juga ada standar kinerja energi minimum yang terwujud dalam label tanda hemat energi untuk peralatan penanak nasi.

Syarat Dapatkan Rice Cooker Gratis Dari Pemerintah

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh rice cooker gratis pemerintah. Berikut ini syarat-syaratnya.

• Telah menjadi pelanggan PT PLN Persero.
• Berada dalam golongan tarif untuk rumah tangga kecil dengan daya 450 volt-ampere pada tegangan rendah (R-1/TR).
• Termasuk dalam golongan tarif untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-1/TR), atau golongan tarif untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 volt-ampere pada tegangan rendah (R-1/TR).
• Tidak memiliki peralatan masak berbasis listrik dan telah diusulkan melalui validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setara.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkannya, maka dapat menyimak persyaratan memperoleh rice cooker gratis dari pemerintah melalui kementerian ESDM tersebut. Semoga bermanfaat.

Penulis: Imam A. Hanifah

Editor: Herlianto. A

Tags: Bantuan PemerintahKementerian ESDMRice CookerRice Cooker Gratis

Related Posts

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang
News

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Senin, 31 Agu 2026
Muktamar NU ke-35 Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU
News

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Senin, 31 Agu 2026
Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan
Advertorial

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan

Minggu, 30 Agu 2026
Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang
News

Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang

Minggu, 30 Agu 2026
Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru
News

Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru

Minggu, 30 Agu 2026
Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Daftar Ketum PBNU dari Masa ke Masa
News

Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Ini Daftar Ketua Umum PBNU dari Masa ke Masa

Minggu, 30 Agu 2026
Next Post
Mahasiswa D3 Perbankan dan Keuangan Vokasi UMM saat mendapat pemaparan terkait perbankan syariah.

Gandeng Bank Muamalat, D3 Perbankan & Keuangan Vokasi UMM Perkuat Soft Skill Perbankan Syariah Mahasiswa 

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.