Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Diminta Kosongkan Rumah, Warga Kesatrian Kota Malang Ngadu ke Dewan, Korem Merespons

Redaksi by Redaksi
Agustus 15, 2023 5:37 pm
in Peristiwa
Warga Kelurahan Kestrian, Kota Malang membentangkan poster aspirasi di DPRD Kota Malang.

Warga Kelurahan Kestrian, Kota Malang membentangkan poster aspirasi di DPRD Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sejumlah warga di wilayah Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengadu ke DPRD Kota Malang lantaran diminta mengosongkan rumah atau penertiban lahan oleh Korem 083 Baladhika Jaya pada Selasa (15/8/2023). Rumah yang mereka tinggali disebut merupakan aset milik TNI.

Mereka datang ke dewan juga dengan membentangkan poster bertuliskan berbagai aspirasi. Mulai poster bertuliskan “Bapakku Yo Pejuang”, “Rumahku Bukan Rumah Dinas” hingga “Seharusnya TNI Mengayomi Bukan Menzolimi Rakyat”.

READ ALSO

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Perwakilan warga Kesatrian, Wahyudiono, mengatakan bahwa ada sekitar 20 warga yang rumahnya terkena dampak penertiban atau diminta untuk dikosongkan. Padahal menurutnya, warga sudah menempati rumah itu sejak 66 tahun yang lalu.

Baca Juga: Monumen Tentara Genie Pelajar Kota Malang Segera Dipindah Demi Jalur Satu Arah

Hanya saja, Wahyudiono mengatakan, warga berjuang mempertahankan rumahnya dengan bekal surat pembelian rumah, pembayaran pajak atas nama pribadi hingga peta bidang.

“Makanya kami hari ini menyampaikan aspirasi ke dewan meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menjadi konflik berkepanjangan,” ucapnya.

Dia mengungkapkan bahwa beberapa warga pernah mengajukan permohonan sertifikasi lahan dan bangunan di BPN. Namun tak satupun disetujui. Dia menduga ada tekanan dari pihak Korem yang membuat warga kesulitan melakukan pengurusan surat-surat sertifikat.

“Warga mengajukan permohonan dengan dasar SPPT. Kami bawa ke BPN, diterima berdasarkan pajak, dilengkapi dengan keterangan RT/RW, Lurah Camat hingga BKAD. Ternyata diproses oleh BPN, lalu dikeluarkan peta bidang yang menyatakan bahwa tanah itu tanah negara,” bebernya.

“Tapi setelah ada pengukuran dari pihak BPN, tiba-tiba setelah 2 minggu permohonan diblokir atas dasar ada penguasaan pihak lain yang sudah punya sertifikat hak pakai atas nama menteri pertahanan diterbitkan 2019,” imbuhnya.

Baca Juga: Monumen Pesawat Legendaris di Taman Hutan Bondas Kota Batu Dimandikan

Dikatakan, persoalan ini telah bergulir sejak 2004 lalu. Upaya penertiban rumah itu menurutnya terus dilakukan meski pucuk pimpinan Korem berganti. Kini, dia berharap warga tetap bisa menempati rumah yang saat ini ditinggali.

“Ini sudah direspons oleh dewan, kemudian akan dikoordinasikan dengan pihak terkait dan akan dilakukan hiring. Harapan warga ya rumah kembali kepada warga,” ujarnya.

Merespons hal itu, Kakumrem 083 Baladhika Jaya, Mayor CHK Kurniawan Juremi, menjelaskan bahwa lahan dan bangunan yang ditempati warga tersebut merupakan milik Kodam V Brawijaya yang ada di wilayah Korem 083/Baladhika Jaya.

Kakumrem Baladhika Jaya, Mayor CHJ Kurniawan Jurem
Kakumrem Baladhika Jaya, Mayor CHJ Kurniawan Juremi. (Foto/M Sholeh)

“Buktinya sudah ada berupa sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia, ceki Menhan, ceki TNI AD. Semua sertifikat hak pakai sudah terbit. Jadi semua bidang yang diakui warga itu sudah ada sertifikat ini,” jelasnya.

Menurutnya, warga juga sempat menggugat Korem Baladhika Jaya, Kodam V Brawijaya hingga KASAD. Namun hasilnya, gugatan tidak diterima atau NO. Gugatan itu juga dilanjutkan hingga kasasi dan tetap ditolak.

“Setelah itu, KASAD mengeluarkan surat perintah untuk menertibkan rumah warga yang tidak berhak. Penertiban ini untuk pengamanan aset untuk kemudian ditempati prajurit yang masih aktif. Karena masih banyak prajurit yang masih ngontrak rumah,” bebernya.

Dikatakan, setiap prajurit yang telah pensiun memang harus mengembalikan rumah dinas setelah 6 bulan pensiun.

Di sisi lain, dia juga menegaskan bahwa pihak Korem Baladhika Jaya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas aset lahan atau rumah tersebut.

“Kalau masalah transaksi, saya rasa antara TNI dengan penghuni itu tidak ada. Kalau ada oknum yang mengatasnamakan dia menjual ke siapa, kami tidak tahu karena bukan ranah kami,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: KASADKorem 083/Baladhika JayaPenertiban LahanWarga Kesatrian

Related Posts

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Next Post
75 Paskibraka Kabupaten Malang telah dikukuhkan.

75 Paskibraka Kabupaten Malang Dikukuhkan, Siap Bertugas di HUT ke-78 RI

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.