Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Aturan Usaha Kos di Kota Malang, Kos Campur Dilarang

Redaksi by Redaksi
Juni 13, 2023 8:43 am
in Peristiwa
usaha kos

Foto: Ilustrasi (pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Usaha penginapan atau kos di Kota Malang memiliki potensi yang menjanjikan. Terlebih, terdapat ratusan ribu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kota Malang. Namun tentunya ada peraturan dalam melangsungkan usaha kos agar kondusifitas Kota Malang tetap terjaga.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa ketentuan usaha penginapan, kos atau pemondokan di Kota Malang telah diatur dalam Perda Kota Malang No.6 tahun 2006 tentang Usaha Pemondokan.

READ ALSO

Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang

Geger Antrean BBM Mengular, Wali Kota Malang Sidak SPBU Mergan

Rahmat mengatakan bahwa salah satu aturan dalam Perda itu yakni setiap pengelola kos dilarang menyediakan kos campur atau laki laki dan perempuan dalam satu gedung kos kosan. Hal itu menurutnya dilarang meski kamar kos laki laki dan perempuan itu berbeda kamar.

“Jadi kalau di satu bangunan atau gedung, kos putri ya putri semua, kalau kos laki laki ya laki laki semua. Tidak boleh campur walaupun beda kamar,” tegasnya.

Selain itu, penghuni kos dilarang keras menerima tamu lain jenis kelamin untuk masuk ke kamar kos. Kecuali bagi suami istri yang sah atau keluarganya. Sehingga menurutnya, setiap usaha kos wajib menyediakan ruang tamu.

“Lalu pengelola kos wajib memberikan laporan kepada pihak RT setempat terkait keberadaan atau identitas penghuni kosnya,” kata dia.

BACA JUGA: Kos Bebas “Cowok Cewek” Dilarang Beroperasi di Kota Malang

Selain itu, Perda Kota Malang No.6 tahun 2006 juga mengatur agar penyelenggara kos atau penghuni kos untuk menjaga ketertiban umum demi terciptanya kondusifitas lingkungan maupun Kota Malang.

Hal itu menurutnya untuk mengantisipasi keributan atau pertikaian antara penghuni kos dan warga sekitar seperti yang terjadi di Merjosari beberapa waktu lalu.

“Jadi penyelengara maupun penghuni kos harus menjaga kondusifitas dengan masyarakat. Itu sudah ada ketentuannya di Perda tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Malang Ciduk 4 Sejoli Asyik-asyikan di Kamar Kos, Ternyata Ada Wajah Lama

Tak hanya itu, Perda tersebut juga mengatur soal perizinan usaha kos kosan. Usaha kos yang memiliki jumlah kamar minimal 5 kamar atau dihuni 10 orang wajib memiliki izin usaha pemondokan.

Jika jumlah kamar dibawah 5 kamar dan jumlah penghuni kurang dari 10 orang, maka penyelenggara kos wajib memberikan laporan tertulis kepada Lurah melalui RT RW setempat.

Di sisi lain, Rahmat mengatakan bahwa selama ini aturan yang paling banyak dilanggar dan paling banyak diadukan masyarakat yakni keberadaan kos campur.

“Bahkan parahnya, dalam satu kamar ada laki laki dan perempuan. Tentu itu kami tindak karena melanggar norma norma kesusilaan masyarakat,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Perda Kota Malang No.6 tahun 2006 tentang Usaha Pemondokan itu akan dikenakan sangsi administrasi hingga sanksi pidana.

“Jadi setiap orang atau penyelenggara kos yang melanggar Perda ini akan dikenakan sanksi pidana yakni kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Indekos di kota malangkos di kota malangkota malangsatpol pp kota malangusaha kosusaha kos kota malangusaha penginapan

Related Posts

Ekonomi hijau - Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang
Peristiwa

Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sidak di SPBU Mergan (M Sholeh)
Peristiwa

Geger Antrean BBM Mengular, Wali Kota Malang Sidak SPBU Mergan

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Batu Nurochman beserta jajaran saat ziarah makam Mbah Batu jelang HUT Kota Batu ke-25. Foto: Dok.
Peristiwa

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Rabu, 14 Okt 2026
Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai
Peristiwa

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Rabu, 14 Okt 2026
Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Next Post
bumi

Selamatkan Bumi dengan Zero Waste Lifestyle

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.