Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Utang Numpuk, Mantan Karyawan dan Pengamen Nekat Bunuh Driver Online di Malang

Redaksi by Redaksi
Juni 8, 2023 5:49 pm
in Hukum & Kriminal
Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang driver online di Malang, Kamis (8/6/2023).

Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang driver online di Malang, Kamis (8/6/2023). Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan driver online, Apris Fajar Santoso (29), yang jasadnya ditemukan di jurang Piket Nol Lumajang. Kedua pelaku nekat melakukan perbuatan keji itu karena utang-piutang yang menumpuk.

Kedua pelaku itu adalah Exza Candra Dwipa (29), seorang pengangguran warga Desa Sumbertangkil, Tirtoyudo dan seorang pengamen, Ahwan Nuron (35), warga Kepanjen, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Keduanya ditangkap pada Rabu (7/6/2023) pagi hari di rumah tersangka Exza lengkap dengan barang bukti mobil diduga milik korban yang disembunyikan di ruangan mirip gudang. Kedua pelaku berencana kabur ke luar kota menjual mobil tersebut.

Baca Juga: Tertabrak Saat Menyeberang, Driver Ojol Tewas di Bululawang

“Semisal kami tidak segera menangkapnya, mungkin mereka sudah berhasil kabur. Aksi mereka ini meski diakui dilakukan pertama kali, tapi direncanakan dengan baik,” ungkap Waka Polres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro dalam konferensi pers, Kamis (8/6/2023).

Kedua pelaku pembunuhan seorang driver online di Malang.
Kedua pelaku pembunuhan seorang driver online di Malang. Foto: Aisyah Nawangsari

Seperti diketahui, korban yang merupakan warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang itu mendapat orderan online mengantar penumpang dari Kepanjen ke Pantai Balekambang pada Sabtu (3/6/2023) sore.

Namun hingga Minggu (4/6/2023), korban sudah hilang kontak sehingga istri korban melaporkan pada polisi. Beruntung terdapat sebuah rekaman CCTV yang menangkap mobil korban terparkir di sebuah musala di kawasan Bantur pada 18.16 WIB yang menjadi petunjuk awal.

Baca Juga: Terlilit Hutang, Seorang Driver Ojol Nekat Edarkan Narkoba

Singkat cerita, kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui aksinya. Dari keterangan pelaku, mereka berpura-pura ada barang yang ketinggalan kepada korban.

Saat mobil dihentikan dalam kondisi mesin mati, Ahwan yang berada di kursi belakang langsung menjerat leher korban dengan tali yang disiapkan. Sementara, Exza yang menutupi dan memegangi tubuh korban di kursi samping.

Setelah memastikan korban tak bernafas, mereka melarikan mobilnya ke Lumajang dan membuang jasadnya di jurang Piket Nol perbatasan Lumajang – Malang. Namun, alibi yang mereka susun masih jauh dari kata sempurna.

Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, menambahkan bahwa kedua pelaku nekat melakukannya karena terhimpit utang. Keduanya sering bermain di satu kos hingga kemudian terpikir melakukan rencana jahat itu.

“Kedua pelaku sama-sama memiliki utang. Si Exza ini karyawan baru diberhentikan. Nah si Ahwan ini pengamen. Saling bicara soal skenario kejahatan itu. Target sasarannya juga random karena memesan lewat aplikasi online,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana yaitu Pasal 340, 338, serta pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Berita maang Hari Iniberita malangdriver onlineHeadlinePembunuhan

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Rektor UIN Malang, Prof Zainuddin memberikan pengarahan pada 20 peserta yang lolos seleksi program Student Exchange 2023.

UIN Malang Tetapkan 20 Mahasiswa Lolos Seleksi Program Student Exchange 2023

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.