Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Orang Ditetapkan Tersangka Karena Lawan Petugas dan Provokasi Saat Balap Liar di Jalibar

Redaksi by Redaksi
Juni 1, 2023 1:06 pm
in Hukum & Kriminal
balap liar

Polisi tetapkan dua tersangka karena tidak kooperatif saat razia balap liar di Jalibar. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dua dari 468 orang yang terjaring razia balap liar di Jalibar, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Sabtu (27/5/2023) lalu ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, mereka melawan petugas dan melakukan provokasi.

Tersangka yang melawan petugas adalah NA (13) seorang pelajar yang beralamatkan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. “Yang bersangkutan kami amankan karena pada saat kami melakukan penindakan, ia malah memacu kendaraannya lebih kencang sehingga terjadi crash (tabrakan),” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, Rabu (31/5/2023).

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Salah seorang petugas menjadi korban dari tabrakan tersebut dan saat ini tengah mendapat perawatan medis.

Ratusan sepeda motor hasil razia balap liar terparkir di lapangan Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Tersangka kedua adalah Dwi Aditya (24), warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak masyarakat yang ada di lokasi untuk melawan petugas yang tengah melakukan penindakan. “Tersangka jelas-jelas menjadi provokator dan memprovokasi masyarakat untuk melakukan perlawanan,” ujar Wisnu.

Kepada kedua tersangka, polisi menerapkan Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas. Mereka juga menyangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 274 Ayat (1) atau Pasal 282 KUHP dan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Diberitakan sebelumnya, Polres Malang mengamankan 308 sepeda motor dan satu mobil saat melakukan razia balap di Jalibar. Hingga saat ini, belum ada satu pun kendaraan yang diambil oleh pemiliknya.

Bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraannya, mereka harus menunjukkan hasil sidang serta pembayaran denda dan didampingi orang tua masing-masing. Sementara untuk kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis standar, seperti spion dan lampu, maka pemilik harus melengkapinya terlebih dahulu.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: balap liarPolres Malangtersangka balap liar

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
jalur klemuk

Diskominfo Kota Batu akan Hapus Jalur Klemuk dari Google Maps

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.