Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria Asal Singosari Diduga Cabuli Sepupunya yang Berusia 7 Tahun

Redaksi by Redaksi
April 15, 2023 9:42 am
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi kekerasan pada anak.

Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: pixabay.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Abdul Komar (25), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan diamankan di Polres Malang pada awal April 2023 lalu. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun yang merupakan sepupunya sendiri.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Mei 2021. Pada saat itu korban sedang bermain ke rumah tersangka.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Malang, Aipda Erleha BR Maha, mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut.

“Kita masih mendalami keterangan dari tersangka pencabulan. Untuk korbannya masih kerabat pelaku,” ujar Leha, Jumat (14/4/2023).

Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah memegang kemaluan korban di saat rumah sedang kosong. Pada saat itu tinggal bersama dengan istri dan anaknya yang berusia 10 bulan.

Kepada petugas, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, lambat laun ia akhirnya mengatakan bahwa ia memang melakukan tuduhan pencabulan tersebut.

“Saat itu (korban) sedang nonton televisi. Saya rangkul dari belakang, kemudian tangan saya dimasukkan ke celana dalamnya,” ujar tersangka kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan, Jumat (15/4/2023).

Tersangka mengatakan hal tersebut hanya ia lakukan satu kali. Akan tetapi, tersangka masih mengingat kejadian tersebut. Sehingga, penyidik meyakini perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali.

“Beneran hanya satu kali, tidak lebih. Habis dari itu dia pergi,” kata tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: anakberita malangBerita Malang TerkiniPencabulanPria SingosariSepupu

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Salinan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja ASN terbaru.

Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 21, Aturan Hari dan Jam Kerja ASN 2023

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.