Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

SPSI Kota Malang Ingatkan Perusahaan Bila Telat Berikan THR Ada Denda 5 Persen

Redaksi by Redaksi
April 4, 2023 6:48 pm
in Peristiwa
Ilustrasi.

Ilustrasi. (Foto/pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang mengingatkan perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur, agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja tepat waktu. Pasalnya, akan ada denda sebesar 5 persen gaji jika perusahaan terlambat memberikan THR itu.

Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno mengatakan, bahwa perusahaan wajib memberikan THR pada pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

READ ALSO

Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang

Geger Antrean BBM Mengular, Wali Kota Malang Sidak SPBU Mergan

“Kalau kurang 7 hari belum dibayar, itu ada dendanya. Jadi kalau terlambat dendanya 5 persen dari nilai THR yang itu merupakan hak buruh,” ucapnya, Selasa (4/4/2023).

Berkaca pada penyaluran THR di 2022 lalu, Suhirno mengatakan ada salah satu perusahaan di Kota Malang yang tidak memberikan THR secara penuh kepada pekerja. Meski begitu, pihaknya memahami karena kondisi perusahaan saat itu masih terdampak pandemi.

Di 2023 ini, pihaknya juga meminta kepada perusahaan di Kota Malang agar melakukan musyawarah dengan pekerja ketika tidak mampu memberikan THR.

“Itu tergantung dari kondisi perusahaan, tapi paling tidak harus dimusyawarahkan. Jadi tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” katanya.

Pihaknya mengatakan siap memberikan advokasi jika ada pekerja yang tidak mendapat hak THR sesuai ketentuan. “Itu kewajiban organisasi dalam melindungi, membela hak pekerja,” ujarnya.

Dikatakan, di Kota Malang terdapat 8 ribu pekerja dari 26 perusahaan yang menjadi anggota SPSI Kota Malang. Menurutnya, anggota SPSI Kota Malang mayoritas merupakan pekerja dari industri rokok.

“Kami mengingatkan perusahaan agar THR diberikan minimal 1 kali upah dalam 1 bulan. Kalau tidak, laporannya di Posko Disnaker nanti,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangSPSISPSI Kota MalangTHRTunjangan Hari Raya

Related Posts

Ekonomi hijau - Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang
Peristiwa

Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sidak di SPBU Mergan (M Sholeh)
Peristiwa

Geger Antrean BBM Mengular, Wali Kota Malang Sidak SPBU Mergan

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Batu Nurochman beserta jajaran saat ziarah makam Mbah Batu jelang HUT Kota Batu ke-25. Foto: Dok.
Peristiwa

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Rabu, 14 Okt 2026
Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai
Peristiwa

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Rabu, 14 Okt 2026
Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Next Post
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Batu, Hendra Angga Sonata, bersama jajaran DPC di Malang Raya menyerahkan surat perlindungan hukum meminta MA menolak gugatan Moeldoko atas KLB, Selasa (4/4/2023).

DPC Partai Demokrat Serbu PN Malang, Desak MA Tolak Gugatan Moeldoko

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.