Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Jawa Timur, tengah memproses pelimpahan berkas perkara tindak penjualan foto dan video syur (nudes) LGBT di Kota Batu. Tindakan ilegal dan tak senonoh itu dilakukan FVA (29) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengungkapkan, bahwa terdakwa diketahui berjualan konten nudes kalangan LGBT itu secara online, lewat akun media sosial Twitter dan Telegram berbayar.
“Untuk melihat konten, pengguna harus membayar sebesar Rp150 ribu kepada terdakwa tiap minggu untuk bergabung di grup Telegram tersebut,” ungkap Januar, Selasa (4/4/2023).
Belakangan diketahui, aksi tak senonoh kalangan LGBT itu dilakukan di sebuah villa di Kota Batu. Tepatnya pada Sabtu, 4 Desember 2021 pukul 23.00 WIB, di sebuah villa di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Lalu berlanjut pada hari Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Villa Omah Arma Rinjani Jalan Dewi Sartika III-H Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Di sana, terdakwa menggelar sebuah pesta LGBT yang dihadiri oleh terdakwa dan teman-teman satu golongannya. Mereka mengadakan pesta nudes (bugil). Di situlah, terdakwa mendokumentasikan foto dan juga video telanjang mereka bersama untuk kemudian nanti dijual.
“Terdakwa kemudian menjual dokumentasi foto dan video itu lewat akun Twitter dan grup Telegram berbayar,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. PaSAL 45 AYAT (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tegasnya.
Saat ini terdakwa FVA ditahan di Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 4 April 2023 hingga 23 April 2023.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan,” tandasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A