Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Mimpi Pemkot Batu Dongkrak Potensi PAD dari Uji KIR Kandas

Redaksi by Redaksi
Maret 31, 2023 6:47 pm
in Pemerintahan
Balai Uji Kir Kota Batu

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai saat berkunjung ke lokasi Balai Uji KIR Kota Batu yang sudah rampung, namun belum bisa beroperasi. Foto/Prokopim KWB

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Potensi pendapatan retribusi untuk mengerek PAD dari pembangunan Balai Uji KIR di Kota Batu, Jawa Timur rupanya gagal terealisasi. Ini seiring dengan penghapusan tarif retribusi uji KIR mengacu dari Undang-Undang Nomor 1 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Sementara, pembangunan Balai Uji KIR di Kota Batu baru saja rampung dibangun. Dari hasil kajiannya, Balai Uji KIR ini tadinya diprediksi berpotensi menambah PAD per tahunnya mencapai Rp 1,5 miliar.

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi menuturkan dengan adanya penghapusan tarif uji KIR itu, maka potensi pendapat PAD itu akan pupus.

Chilman menjelaskan sesuai UU Nomor 1 2022 tentang HKPD, ada 3 item retribusi berhubungan dengan Dishub akan dihapus. Pertama, retribusi trayek angkutan, retribusi terminal dan retribusi uji KIR.

”Sesuai regulasi dari pemerintah pusat, ketiganya akan mulai dihapus pada tahun 2024,” kata Chilman pada awak media, Jumat (31/3/2023).

Bahkan, UU itu telah disosialisasikan dan diterbitkan sejak 2022 lalu. Namun, kebijakan tersebut baru akan aktif pada 2024. Nah, sebelum UU itu aktif, maka operasional Balai Uji KIR harus beroperasi segera dalam waktu dekat guna memaksimalkan PAD.

Meski begitu, ketika nanti tidak ada lagi retribusi, pihaknya tetap akan memberikan pelayanan maksimal di Balai Uji KIR. Sementara, untuk memaksimalkan PAD masih bisa dialokasikan dari sektor lain.

Seperti memaksimalkan retribusi dari sektor parkir. Misalnya, dengan membangun gedung parkir bertingkat. Rencananya gedung parkir bertingkat itu akan dibangun di Jalan Kartini Kota Batu. Namun, realisasinya masih perlu perdebatan panjang.

Terpisah, soal adanya aturan baru ini nanti akan segera disesuaikan oleh Pemkot Batu. Kepala BKAD, M. Chori menuturkan akan segera menindaklanjuti aturan tersebut.

”Terkait UU HKPD, Pemda harus menindaklanjuti itu. Yakni melakukan perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang di siapkan Bappenda. Jika ingin memanfaatkan sisa waktu yang ada maka Dishub harus segera beroperasi agar balai uji KIR bisa menambah PAD,” ujarnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: balai uji kir Kota Batudishub kota batukota batuPAD Kota Batuuji kir kota batu

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
FGD UM tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Satgas PPKS UM Gelar FGD Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.