Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Redaksi by Redaksi
Maret 16, 2023 4:33 pm
in Hukum & Kriminal
Proses sidang Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa kasus Kanjuruhan divonis bebas pada Kamis (16/3)

Proses sidang Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa kasus Kanjuruhan divonis bebas pada Kamis (16/3) (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua polisi tersebut di antaranya eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.

Menurut majelis hakim dua polisi tersebut secarah sah dan meyakinkan tidak bersalah dalam tragedi yang menewaskan 135 Aremania pada 1 Oktober 2022 silam itu.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Pembacaan sidang putusan tersebut digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dan dipimpin langsung oleh hakim ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya.

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Abu Achmad Sidqi Amsya.

Pernyataan bebas juga dinyatakan oleh hakim pada sidang putusan eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, sebelumnya. Untuk itu, hakim memerintahkan agar kedua terdakwa tersebut dibebaskan dari tahanan.

Hakim mengatakan bahwa Wahyu Setyo Pranoto tidak memiliki hukum kausalitas atau sebab akibat yang dapat menimbulkan korban jiwa seperti dakwaan JPU. Dia menyimpulkan saat terjadi kerusuhan Kanjuruhan, Wahyu hanya bertugas atas arahan AKP Ops Daryono.

“Selama persidangan telah terungkap bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan atau melarang saksi Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim) atau pasukannya untuk menembakkan gas air mata karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar hakim ketua.

Sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman yang berbeda oleh majelis hakim. Di antaranya Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis kurungan 1,6 tahun, Security Officer Suko Sutrisno divonis penjara 1 tahun, dan mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, divonis 1,6 tahun.

Sementara, Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Ahmad Hadian Lukita, saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum menjalani sidang.

Reporter: Izzatun Najibah

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniHeadlinepolisiTerdakwaTerdakwa Tragedi Kanjuruhan

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Sidang Paripurna Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau (MDGB PTNBH) digelar Universitas Brawijaya Malang telah merumuskan sejumlah sikap terkait krisis lingkungan hidup.

228 Profesor MDGB Susun Skema 'Policy Brief' untuk Selamatkan Lingkungan Hidup

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.