Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Jalur Zonasi PPDB di Kota Batu Syarat Wajib KK dengan Masa Tinggal 1 Tahun

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2023 3:34 pm
in Pendidikan
PPDB Kota Batu

Ilustrasi sekolah. Foto/Dok. Tugu Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang.id – Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Batu pada Tahun Ajaran 2023-2024 melarang penggunaan surat domisili. Aturan baru penerimaan mengacu pada surat KK yang telah diterbitkan minimal satu tahun.

Pemberlakuan syarat ini mengacu pada kisruh PPDB yang terjadi di Kota Batu, Jawa Timur pada 2022 lalu. Dimana surat keterangan domisili menjadi celah besar untuk dimanfaatkan oknum calon wali murid bermain curang. Seperti telah terjadi di SMPN 1 Kota Batu tahun lalu.

READ ALSO

Dari UIN Malang untuk Indonesia, Maliki Pesantren Metrics Disiapkan Menjadi Standar Baru Penguatan Pesantren Nasional

UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027

Kecurangan itu menguat karena jarak rumah salah satu peserta dengan sekolah hanya berkisar 1 kilo meter. Namun saat melihat hasil pengumuman, anaknya tidak diterima. Malah justru didapati anak yang bermukim lebih jauh diterima di sekolah tersebut.

Dari penelusuran wali murid tersebut mendapati informasi mencengangkan karena banyak calon peserta didik mengubah alamat rumahnya lebih dekat ke alamat sekolah yang dituju agar memenuhi syarat penerimaan. Agar dipercaya, cukup dengan menggunakan surat keterangan domisili.

Waktu itu, diklaim peserta didik bisa menggunakan alamat rumah orang lain itu sah-sah saja. Asalkan domisili rumah yang dimaksud sudah tinggal lebih dari satu tahun. Namun kini, itu tidak berlaku lagi.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari bahwa PPDB tahun ajaran baru nanti hanya akan menggunakan KK dan NISP, tanpa SKD (Surat Keterangan Domisili).

”Untuk PPDB tahun 2023 murni memakai KK yang mana anak didik tercantum dalam KK tersebut. Kalau pakai KK, sudah tidak bisa diakali lagi. Untuk surat domisili tidak diberlakukan lagi kecuali ada bencana alam maupun bencana sosial,” tegas Khamim usai hearing, Senin (6/3/2023).

Penggunaan SKD sendiri memang justru membuka celah untuk memanipulasi alamat lebih dekat ke sekolah tujuan. Padahal SKD bisa digunakan jika karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan keperluan darurat lainnya.

Dia berharap kasus seperti ini tidak terulang. Sistem zonasi dibuat untuk mengubah paradigma lama ‘sekolah favorit’ menjadi ‘semua sekolah favorit’. Sehingga pendidikan itu harus diterapkan serius.

”Kita harus bisa menjalankan amanah. Jangan sampai pendidikan kita tercoreng. Pendidikan adalah hak semua rakyat,” ujarnya.

Sementara Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud menambahkan bahwa aturan syarat penerimaan mengacu pada KK dengan masa terbit minimal 1 tahun.

”Jadi kalau mau pindah ya harus jauh-jauh hari karena yang diterima adalah KK dengan masa satu tahun. Kalau baru pindah sekarang, itu nggak bisa,” jelasnya.

PPDB Tahun Ajaran 2023-2024 sendiri mulai akan berlangsung pada 13-15 Maret 2023 untuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi. Sementara, pendaftaran jalur zonasi akan dibuka pada 19-21 Juli 2023.

Untuk kuota masing-masing jalur kata Didik masih sama seperti tahun lalu. Yakni jalur zonasi 55 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua/wali 5 persen, prestasi akademik 10 persen dan prestasi non-akademik 10 persen.

”Untuk perubahan terletak pada penataan jumlah masing-masing desa, pagunya disesuaikan dengan jumlah kelulusan dari SD/SMPntiap-tiap desa. Misal di Kelurahan Sisir karena lulusannya banyak, maka pagunya di SMP 1 dan SMP 2 itu lebih banyak dari pada desa yang lain,” terangnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Pendaftaran Peserta Didik BaruPPDB Kota batu

Related Posts

Dari UIN Malang untuk Indonesia, Maliki Pesantren Metrics Disiapkan Menjadi Standar Baru Penguatan Pesantren Nasional
Pendidikan

Dari UIN Malang untuk Indonesia, Maliki Pesantren Metrics Disiapkan Menjadi Standar Baru Penguatan Pesantren Nasional

Sabtu, 18 Jul 2026
UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027
Pendidikan

UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027

Jumat, 17 Jul 2026
Feb Ub
Pendidikan

FEB UB Gandeng Pegiat Lingkungan Ketawanggede, Ajarkan Pengelolaan Sampah Organik Lewat Biopori

Jumat, 17 Jul 2026
Buka Peluang Kuliah S3 Remote hingga Join Riset, ITN Malang Sambut Hangat Kunjungan Delegasi UTM Malaysia
Pendidikan

Buka Peluang Kuliah S3 Remote hingga Join Riset, ITN Malang Sambut Hangat Kunjungan Delegasi UTM Malaysia

Jumat, 17 Jul 2026
Kajian Kitab DEP UIN Malang, Prof Tutik Hamidah: Salat Tempat Mengisi Ulang Energi Ruhani 
Pendidikan

Kajian Kitab DEP UIN Malang, Prof Tutik Hamidah: Salat Tempat Mengisi Ulang Energi Ruhani 

Jumat, 17 Jul 2026
Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai MPLS Ramah di PAUD IT Insan Permata Malang
Pendidikan

Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai MPLS Ramah di PAUD IT Insan Permata Malang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Wali Kota Malang terkait pangan

Wali Kota Malang Dorong Penguatan Pangan dan Pertanian Lewat Inovasi Milenial

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.