Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Antisipasi Penggelapan, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Malang Buat Aturan Penjualan Hasil Pengolahan Sampah

Redaksi by Redaksi
Februari 28, 2023 6:46 am
in Pemerintahan
Tumpukan Sampah

Tumpukan sampah di TPA Supit Urang Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Cacahan plastik hasil pengelolaan limbah sampah di TPA Supit Urang, Kota Malang berpotensi disalahgunakan atau digelapkan. Terlebih, Pemerintah Kota Malang tak memiliki Perda yang mengatur secara spesifik soal hasil pengolahan sampah. Untuk itu, DPRD Kota Malang memdesak Pemkot Malang segera membuat Perda itu untuk mengantisipasi penggelapan hasil limbah sampah.

Diketahui, TPA Supit Urang Kota Malang menerima ratusan ton sampah dalam waktu satu hari. Sampah itu kemudian diolah dan dipilah dengan mesin berteknologi tinggi hingga menghasilkan residu sampah, cacahan plastik hingga bahan kompos. Hasil olahan yang bisa dijual itu diketahui tengah menumpuk lantaran Pemkot Malang tak punya Perda pengatur hasil pengolahan sampah.

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

“Selama ini, banyak produk pengelolaan sampah yang tidak bisa dimaksimalkan karena belum ada Perda atau payung hukum. Padahal itu bisa menjadi PAD Kota Malang,” kata Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, Senin (27/2/2023).

Bayu yang juga sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang itu mengatakan bahwa Perda tentang sampah di Kota Malang sejauh ini tidak mengatur secara spesifik, terutama soal penjualan hasil pengolahan sampah.

“Perda sampah sebenarnya ada tapi yang spesifik mengatur hasil pengolahan sampah itu yang belum ada. Artinya pengolahan sampah menjadi tidak maksimal,” ujarnya.

“Kami sudah dorong Pemkot Malang untuk membuat regulasi itu. Kami minta mereka membuat kajian teknisnya untuk dimasukkan menjadi Perda,” imbuhnya.

Tidak adanya Perda itu dinilai bisa berpotensi terjadinya penggelapan hasil pengolahan sampah. Padahal, hasil pengolahan limbah sampah bisa menjadi potensi besar pendompleng PAD Kota Malang.

“Kami melihat gerakan yang dilakukan DLH kurang cak cek. Kami sudah mendorong agar DLH atau Pemkot segera membuat Perda agar hal itu juga bisa masuk menjadi PAD Kota Malang. Karena regulasi sampah di Kota Malang ini memang masih kurang dan perlu dikawal lebih ketat,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: DPRD Kota Malangpemkot malangsampahTPA Supit Urang

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Gerbong maut

Gerbong Maut Museum Brawijaya Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.