Malang, Tugumalang.id – Persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai syarat akan kejanggalan. Koalisi Masyarakat menilai bahwa persidangan itu dipenuhi dengan kejanggalan dan semakin jauh dari keadilan bagi para korban.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari berbagai lembaga, mulai LBH Malang, LPBH NU Kota Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Kontras, IM57 Institute, Lokataru, ICW, ICJR, PBHI dan AJI.
Perwakilan LBH Malang, Daniel Siagian mengatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai fakta kejanggalan dalam persidangan itu. Mulai dibatasinya media pers dalam melakukan siaran langsung hingga persidangan dilakukan di luar wilayah TKP.
Selain itu, diterimanya perwira aktif kepolisian dari Polda Jatim sebagai penasihat hukum 3 terdakwa dari kepolisian juga dinilai janggal. Dikatakan, hal itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan UUD tentang Advokat dan Polri.
“Lalu puluhan saksi yang dihadirkan di persidangan justru banyak yang berasal dari pihak kepolisian. Mulai dari jajaran Polres Malang hingga Polda Jatim,” kata Daniel, Senin (27/2/2023).
Daniel mengatakan bahwa pihak keluarga korban, korban dan saksi mata sangat minim yang dihadirkan dalam persidangan.
Dia juga menilai bahwa Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung bersikap pasif dalam menggali dan menguji kebenaran materiil dari keterangan saksi di persidangan.
Pihaknya juga mencatat beberapa fakta yang tidak ada dalam persidangan. Mulai laporan Komnas HAM tentang penggunaan gas air mata berlebihan di tribun sebagai pemicu utama jatuhnya korban jiwa Tragedi Kanjuruhan.
Lalu laporan TGIPF yang menyimpulkan bahwa aparat keamanan tidak mempedomani tahapan pengamanan sesuai Perkapolri dan melakukan penembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun hingga luar lapangan.
“Atas fakta kejanggalan itu, kami menyatakan sikap, mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seberat beratnya dan seadil adilnya untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak komisi yudisial, komisi kejaksaan bersikap proaktif memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pada hakim dan JPU di persidangan Tragedi Kanjuruhan.
Lalu mendesak Komnas HAM lebih proaktif dalam mendalami keterlibatan pelaku level atas dalam pertanggungjawaban komando pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Kami juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak berhenti mengusut dan lebih serius dalam menyidik anggota yang terlibat penembakan gas air mata yang menyebabkan 135 korban jiwa melayang,” tandasnya.
Diketahui, tersangka Tragedi Kanjuruhan yakni Abdul Haris yakni Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno yakni Security Officer Arema FC dituntut 6,5 tahun. Sedangkan 3 tersangka dari kepolisian yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu S Pranoto dan AKP Bambang Sidiq dituntut 3 tahun penjara.
Namun untuk satu tersangka dari PT LIB yakni Ahmad Lukito hingga saat ini masih belum diadili. Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa menyelesaikan dan melengkapi berkas penyidikannya.
Reporter: M Sholeh
Foto: Koalisi Masyarakat Sipil memberikan pernyataan dan sikap soal persidangan Tragedi Kanjuruhan (M Sholeh)