Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Perempuan di Malang Dituntut 2,5 Tahun Penjara Setelah Tagih Hutang di Medsos

Redaksi by Redaksi
Februari 15, 2023 10:15 am
in Hukum & Kriminal
Dian Patria, perempuan yang terjerat UU ITE setelah menagih utang melalui Facebook.

Dian Patria, perempuan yang terjerat UU ITE setelah menagih utang melalui Facebook. Foto/Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dian Patria, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tidak pernah menyangka dirinya akan dituntut 2,5 tahun penjara setelah tagih hutang di media sosial Facebook.

Dian terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menagih hutang di unggahan Facebook milik DP. DP merupakan istri BP, orang yang memiliki hutang sebesar Rp25 juta pada Dian.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Peristiwa hutang maupun menagih hutang lewat Facebook tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu, namun DP baru melaporkan Dian pada tahun 2020. Kini, Dian menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, buntut dari laporan DP.

Kepada awak media, Dian menjelaskan kronologi peristiwa yang membuatnya dituntut 2,5 tahun penjara tersebut.

Berawal dari Bisnis Ayam Petelur

Pada tahun 2019, Dian meminjamkam uang pada seseorang bernama WD untuk bisnis ayam petelur. “Nanti profitnya saya 60 persen, dia 40 persen karena modal kan besarnya dari saya,” ujar Dian memulai ceritanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kepanjen belum pada Selasa (14/2/2023).

Ia pun mengecek ke rumah WD untuk memastikan bisnis ayam petelur tersebut. Saat melihat kondisinya, Dian sempat ragu untuk meminjamkan uangnya. Namun, WD berhasil meyakinkan dia dengan memberikan mobilnya sebagai jaminan.

“Karena saya mikirnya nilai mobilnya lebih mahal daripada hutangnya dan karena dia janjinya sebulan dikembalikan, akhirnya saya mau. Saya transfer lah uang itu,” ujarnya.

Berselang tiga jam setelah Dian membawa pulang mobil tersebut, rumahnya didatangi lima orang pria. Satu di antaranya bernama BP. Dian ingat WD memang sempat menyebut nama BP sebagai temannya.

Kepada Dian, BP mengaku mobil tersebut adalah miliknya yang hilang selama tiga bulan. Merasa aneh, Dian pun meminta bukti bahwa mobil tersebut milik BP. Dian juga menanyakan apakah di mobil tersebut ada GPS sehingga BP bisa mengetahui lokasi tepatnya.

Karena BP tak bisa memberikan jawaban dan bukti yang memuaskan, Dian tak memberikan mobil itu. BP pun kerap menagih mobil ke rumah Dian kendati sudah ditolak. Sementara itu, WD sudah menghilang dan tak bisa dihubungi.

Konflik ini kemudian dimediasi oleh pihak ketiga. Saat dimediasi, BP mengaku bahwa dia melakukan itu untuk membayar cicilan mobil lain. Setelah mendapat mediasi dari pihak ketiga, terbit surat hutang piutang antara Dian dan BP.

“Dia (BP) sanggup membayar (utang) dalam waktu tujuh hari,” kata Dian.

Namun, 10 hari berselang, BP tak kunjung membayar utangnya pada Dian. “Saya datang ke rumahnya, (BP) enggak pernah ada. Saya tiga kali ke sana selalu ketemu bapak, ibu, dan istrinya,” kata Dian.

Dian Sempat Lapor Polisi

Merasa jengkel, Dian pun melaporkan kasus ini ke Polres Malang. Namun, karena satu dan lain hal, kasus ini tidak berlanjut.

Masih jengkel, Dian pun menulis komentar di unggahan Facebook DP yang merupakan istri BP. Menurut Dian, unggahan tersebut telah dihapus karena sudah tidak ada lagi dan Dian pun tak memiliki tangkapan layarnya.

Dian mengatakan ia menulis dalam keadaan emosi. Dian mengaku menulis bahwa BP dan DP punya hutang padanya dan ia akan terus mengejar uang tersebut.

“Setahun kemudian, saya dilaporkan di Polres Pasuruan oleh DP,” kata Dian.

Sejak itulah Dian harus menjalani proses hukum hingga saat ini. Menurutnya, sempat ada rencana mediasi, namun tidak pernah terealisasi.

“Saya sudah mengikhlaskan laporan (di Polres Malang) tidak lanjut. Setahun kemudian DP laporin saya di Polres Pasuruan,” ujarnya.

Dian heran karena baik dia maupun DP merupakan warga Malang, namun mengapa kasusnya dilaporkan ke Polres Pasuruan. Tanggal yang tertera di laporan adalah 7 November 2020, padahal menurut Dian, peristiwa terjadi di tahun 2019.

“Cuma kalau tepatnya (tanggal dan bulan) saya enggak tahu karena postingannya sudah dihapus,” kata Dian.

Pelaporan di Polres Pasuruan dan dilakukan satu tahun setelah peristiwa merupakan salah satu pembelaan Dian yang dibacakan pada sidang Selasa (14/2/2023) kemarin.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: HutangInfo Kriminal Malangkabupaten malangTagih Hutang di MedsosTagih Hutang Dipenjara

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Keramaian pengunjung di sentra pedagang kaki lima Alun-alun Kota Batu.

Nilai Investasi Masuk di Kota Batu Tembus Rp4,3 Triliun

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.