Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Lembaga Advokasi Tatak Desak Polisi Cari Sumber Pemicu Kericuhan di Kantor Arema FC

Redaksi by Redaksi
Februari 1, 2023 5:13 pm
in Peristiwa
kasus kericuhan di kantor arema fc

Koordinator kuasa hukum tersangka kasus kericuhan Kandang Singa, Salahuddin (jas warna crem) melakukan konferensi pers (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus demo berujung perusakan Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu. Kini, lembaga advokasi Tatak mendesak pihak kepolisian juga mencari sumber pemicu kericuhan di Kandang Singa tersebut.

Koordinator kuasa hukum tersangka dari Tatak, Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan penetapan tersangka yang begitu cepat dilakukan pihak kepolisian. Terlebih, pasal yang disangkakan yakni pasal tentang perusakan, penganiayaan hingga penghasutan yang ancaman hukumannya antara 2 hingga 10 tahun penjara.

READ ALSO

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

“Insiden itu tentu ada pemicunya. Jadi saya berharap Polresta Malang juga segera mencari sumber pemicu insiden di Kandang Singa,” kata Salahuddin, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, niat awal peserta aksi massa adalah mencari keadilan dan kepastian kepada pihak manajemen Arema FC terkait Tragedi Kanjuruhan.

“Tidak mungkin ada niat menghancurkan atau merusak. Insiden ini pasti ada pemicunya, jadi tolong pihak Polresta mencari akar permasalahannya juga,” imbuhnya.

Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya juga akan melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk para tersangka kepada Polresta Malang Kota. Dia menyebut penangguhan penahanan ini untuk menjaga kondusifitas di Malang.

Adapun dasar permohonan penangguhan tersebut menurutnya tetap pada aturan yang ada. Yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti dan tidak mengulangi tindakan melawan hukum. Di sisi lain, para korban menurutnya juga merupakan tulang punggung keluarga.

“Mudah mudahan keadilan tercipta dalam kasus ini. Saya juga berharap semua pihak juga tidak melupakan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya juga mengatakan bahwa tidak membenarkan segala bentuk aksi anarkisme. Untuk itu, dia meminta semua pihak menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.

“Tentu kami berharap kedepan tidak ada kericuhan lagi hingga bahkan konflik horisontal. Semua harus menahan diri jangan sampai membuat Malang tidak kondusif,” tuturnya.

Selain itu, dia juga berharap pihak manajemen Arema FC selaku pihak pelapor agar mencabut laporannya demi kondusifitas di Malang. Dia berharap pihak manajemen memiliki kebijaksanaan dalam merespon insiden tersebut.

“Karena mereka hanya mencari keadilan dan kepastian. Jadi demi ketertiban, keamanan dan kemaslahatan bersama, kami berharap manajemen Arema mencabut laporannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, lembaga advokasi Tatak ditunjuk oleh 5 dari 7 tersangka mulai 31 Januari 2023.

Sementara itu, Ketua tim Tatak, Imam Hidayat mengatakan bahwa pihak mengapresiasi langkah Polresta Malang Kota dalam menetapkan 7 tersangka dalam waktu yang terbilang cepat. Namun dia juga menyayangkan langkah cepat itu tidak terjadi di kasus Tragedi Kanjuruhan.

“Kami acungi jempol Kapolresta yang menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Tapi pada kasus Tragedi Kanjuruhan berjalan mundur. Ini kan lucu,” katanya.

“Kita ini semua sama dihadapan hukum. Jangan sampai satu sisi prosesnya begitu cepat dan pasalnya begitu berat, tapi di kasus Kanjuruhan tidak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku anarkisme di Kota Malang. Sebab menurutnya, tugas kepolisian pada dasarnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum serta menegakkan hukum.

Sedangkan penetapan 7 tersangka tersebut menurutnya sudah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang sesuai aturan.

“Mari sama sama menjaga kondusifitas Kota Malang. Kota Malang adalah kota damai, jadi ayo sama sama menjaga Kota Malang tetap kondusif dan jauh dari aksi aksi merugikan. Makanya kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku anarkisme di Kota Malang,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: miko

Tags: kantor arema fclembaga advokasi TatakPolresta Malang Kotatragedi kanjuruhan

Related Posts

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Next Post
Pendampingan UMKM

Dampingi UMKM Blimbing Mbois, STIE Malangkucecwara Beri Pelatihan Puff Pastry

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.