Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Mahasiswa FH Unikama Jelaskan Layanan Advokat untuk Warga Kurang Mampu

Redaksi by Redaksi
Januari 27, 2023 1:26 pm
in Pendidikan
Kegiatan PKL empat mahasiswa FH Unikama di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Kegiatan PKL empat mahasiswa FH Unikama di Pengadilan Negeri Kepanjen. Foto / dok Unikama

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Empat orang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pos Bantuan Hukum Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Marjinal (POSBAKUM LK-3M) Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Mereka adalah Maria Virginia Aso Buu, Paskalis Lodowyk Bokol, Kevin Yogi Alamsyah dan Fahmi Fidmatan. Keempatnya melaksanakan PKL selama kurang lebih satu setengah bulan.

READ ALSO

Dari UIN Malang untuk Indonesia, Maliki Pesantren Metrics Disiapkan Menjadi Standar Baru Penguatan Pesantren Nasional

UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027

Virginia Aso Buu menjelaskan, bahwa selama pelaksanaan PKL tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa mereka dapat memanfaatkan Layanan Advokat di Pengadilan Negeri secara gratis. Khususnya masyarakat yang kurang mampu.

Hal ini, kata dia, diketahui setelah melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun Sepanjang, Kabupaten Malang.

“Pengadilan Negeri di setiap wilayah pasti ada POSBAKUM. POSBAKUM ini disediakan untuk Para Pemohon Bantuan Hukum (masyarakat) bilamana mereka membutuhkan bantuan hukum,” terangnya.

Sementara Fahmi Fidmatan menyampaikan bahwa POSBAKUM ini dapat memberikan layanan bantuan hukum.

Bantuan itu diberikan pada Pemohon Bantuan Hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum, memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan rujukan Jebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat.

Ketua POSBAKUM LK-3M Pengadilan Negeri Kepanjen, Abdul Halim SH MH, menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Hukum Secara Cuma-cuma dijelaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.

“Adapun persyaratannya yang harus dipenuhi yaitu Surat Kuasa, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa. Selain SKTM bisa juga Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Bantuan Langung Tunai (BLT), atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri,” tukasnya.

Reporter: Feni Yusnia

Editor: Herlianto. A

Tags: AdvokatBantuan HukumFakultas HukumFH UnikamaLayanan HukummahasiswaUNIKAMA

Related Posts

Dari UIN Malang untuk Indonesia, Maliki Pesantren Metrics Disiapkan Menjadi Standar Baru Penguatan Pesantren Nasional
Pendidikan

Dari UIN Malang untuk Indonesia, Maliki Pesantren Metrics Disiapkan Menjadi Standar Baru Penguatan Pesantren Nasional

Sabtu, 18 Jul 2026
UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027
Pendidikan

UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027

Jumat, 17 Jul 2026
Feb Ub
Pendidikan

FEB UB Gandeng Pegiat Lingkungan Ketawanggede, Ajarkan Pengelolaan Sampah Organik Lewat Biopori

Jumat, 17 Jul 2026
Buka Peluang Kuliah S3 Remote hingga Join Riset, ITN Malang Sambut Hangat Kunjungan Delegasi UTM Malaysia
Pendidikan

Buka Peluang Kuliah S3 Remote hingga Join Riset, ITN Malang Sambut Hangat Kunjungan Delegasi UTM Malaysia

Jumat, 17 Jul 2026
Kajian Kitab DEP UIN Malang, Prof Tutik Hamidah: Salat Tempat Mengisi Ulang Energi Ruhani 
Pendidikan

Kajian Kitab DEP UIN Malang, Prof Tutik Hamidah: Salat Tempat Mengisi Ulang Energi Ruhani 

Jumat, 17 Jul 2026
Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai MPLS Ramah di PAUD IT Insan Permata Malang
Pendidikan

Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai MPLS Ramah di PAUD IT Insan Permata Malang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Pietra Widiadi.

Perintah Itu Verbal, Lugas dan Tegas di Balik Norma Sosial Jawa

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.