Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Perintah Itu Verbal, Lugas dan Tegas di Balik Norma Sosial Jawa

Redaksi by Redaksi
Januari 27, 2023 1:39 pm
in Catatan
Pietra Widiadi.

Pietra Widiadi. Foto/dok untuk TM

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Pietra Widiadi*

Tugumalang.id – Persidangan pembunuhan Brigadir J oleh rekan sesama penegak hukum menarik dicermati. Dalam kejadian ini tergambar drama kehidupan keseharian dan kekagetan yang diperankan tokoh sungguhan dan penokohan dalam kejadian yang memberikan gambaran peran antar pelaku.

READ ALSO

Menolak Kolaborasi Sesat: Refleksi Lempar Jumrah dan Krisis Integritas di Era Modern

Hari Kebangkitan Nasional, Refleksi Ketua PP ISNU, Zainal Habib: Saatnya Bebas dari Algoritma

Tokoh sentral dimainkan oleh FS, sang pemilik kuasa, dan PC, si istri sang pemilik kuasa. Ini menjadi pusat dari permainan kejadian tewasnya salah satu penegak hukum di negeri ini.

Drama masih berjalan, Pengadilan Jakarta Selatan adalah panggung permainan. Persidangan dimulai dengan diawali sebuah drama dari lingkungan Kepolisian RI, yang seperti sebuah jagad sendiri. Siapa yang menjadi pusaran pemilik kesalahan atau dalang dari kejadian.

Tersangka Bharada E, yang tampan, yang sama tampannya dengan Brigadir J, kawan karib “perintahkan” untuk mengeksekusi, bagai algojo dengan senjata genggam jenis G-lock, genggaman para perwira.

Pada episode persidangan menjelang akhir, Bharada E yang sejak awal mencoba menjadi “Justice Collaborator” ternyata mendapatkan tuntutan gajaran 12 tahun.

Sedang peran pembantu utama, seperti om Kuat, atau Brigadir R, serta si permaisuri yang tersakiti mendapatkan 8 tahun tuntutan. Sedangkan, sang pemiliki kuasa, mendapatkan tuntutan seumur hidup.

Sang dalang yang sering mengelak dan kadang terpleset dengan pernyataan yang disampaikan sebagai tanda-tanda bahwa dia adalah pemilik kuasa, atau dalam bahasa daerah bisa disebut sebagai “juragan, pemilik tahta”.

Dalam budaya Jawa, terutama dalam hubungan atau relasi kuasa, bahwa perintah itu tidak harus tegas dan lugas. Sering kali hanya sebuah permintaan “sanepan”, atau perumpamaan.

Misalnya, kita pernah mendapatkan penjelasan dalam siding mantan Komandan Kopasus yang pernah melarikan ke Jordan, bahwa teman-teman mahasiswa yang hilang pada periode reformasi pada 1998-2000, dengan perintah “amankan”. Namun kemudian diketahui, dan secara hukum jelas dinyatakan bahwa perintah itu diberikan dengan tidak secara lugas dan tegas verbal.

Lain lagi saat kasus SDSB (Suharto Dalang Segala Bencana, pleseetan dari Sumbangan Dermawan Sosial Berhadia), dengan menyatakan tolong diamankan, kala itu pak Harto, sebenarnya bisa menyatakan secara lebih tegas, lugas dan verbal, tetapi cukup dengan ungkapan, amankan.

Hal yang sama dalam kehidupan keseharian,dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dengan menyatakan kebutuhan sehari-hari “disesuaikan” maka yang kemudian mengemuka adalah harga-harga menjadi naik.

Istilah-istilah di atas menampakkan sebuah perumpamaan atau dalam budaya Jawa, atau norma-norma keseharian Jawa disebut dengan “sanepan, sanepo”, yaitu perumpamaan, atau peribahasa.

Sesuatu tidak perlu disebutkan secara langsung, lugas, tegas secara verbal. Ini adalah budaya kita, budaya Nusantara. Jadi hal-hal seperti ini, adalah bentuk dari rasa, bentuk dari kesadaran tinggi tentang simbol, kode atau peribahasa.

Maka dalam drama persidangan, yang salah satunya digambarkan oleh Brigardir E, dia diperintah untuk “hajar” atau menghajar dengan menyodorkan pistol. Hal ini kemudian disanggah tidak memerintahkan menembak, adalah sebuah alibi yang sama sekali tidak bisa diterima.

Hal ini didasarkan pada norma-norma yang berlaku di masyarakat kita. Apalagi bisa perintah itu memiliki kekuasaan yang tidak bisa diperintah dalam sistem yang berlaku.

Bahwa hukum yang berlaku di Indonesia, tidak bisa serratus persen dipakai untuk membangun keadilan tanpa ada kerangkan kontektualitas budaya. Hukum yang dibangun, apalagi bila menggunakan bahasa budaya Barat (Belanda).

Tentu secara verbal, hajar itu bisa diartikan hanya dipukul, dihajar. Namun saat diletakkan pada kontek budaya kita, maka hajar bisa berarti sangat luar, tergantung yang melaksanakan dan yang memerintah puas atas tugas yang diberikan.

Maka dalam kehidupan sehar-hari, pemilik kuasa, atau pemimpin atau orang yang dianggap memiliki kewenangan tidak bisa serta merta menyampaikan sesuatu secara “sanepan”, apabila dimemberikan perintah. Perintah harus disampaikan secara lugas, tags dan verbal.

Tetapi sekali lagi, musti diingat bahwa kita adalah negara yang memiki bangsa dengan budaya yang mapan, budaya yang mengutamakan rasa dan menggunakan sanepan, peribahasa dalam memberikan “arahan”.

Maka dari penjelasan atau paparan di atas, gampang sekali menangkap sebuah kebenaran, menangkap sebuah ketidakbenaran. Jd jangan menggunakan kerangka barat, western karena hukum itu tidak selalu sebuah keadilan. Hukum dan kontek sosiologis akan menghadirkan keadilan meski kepuasan masih ada disitu, karena kemanusian itu pada dasarnya adalah bagian dari kehidupan berbudaya.

*Pietra Widiadi adalah founder Yayasan DIAL, lembaga paying dari community learning Pendopo_Kembangkopi yang berlokasi di lereng Gunung Kawi, sisi Timur di Desa Sumbersuko, Wagir – Kabupaten Malang.

Tags: budaya jawaJawaNorma Sosial JawaPerintah

Related Posts

Abdul Hamid. Foto/dok
Catatan

Menolak Kolaborasi Sesat: Refleksi Lempar Jumrah dan Krisis Integritas di Era Modern

Selasa, 26 Mei 2026
Momentum Hari Kebangkitan Nasional, refleksi Ketua PP ISNU, Zainal Habib tentang kedaulatan algoritma di era digital. /Foto: Dok. Istimewa.
Catatan

Hari Kebangkitan Nasional, Refleksi Ketua PP ISNU, Zainal Habib: Saatnya Bebas dari Algoritma

Rabu, 20 Mei 2026
Tiko Ari. Foto/dok
Catatan

Hari Kebangkitan Nasional dan Tantangan Nyata Pekerja Indonesia di Tengah Perubahan Zaman

Rabu, 20 Mei 2026
Agama
Catatan

Ketika Ilmu Dipisahkan dari Agama (1)

Selasa, 19 Mei 2026
Prophetic Intelligence
Catatan

Prophetic Intelligence: Menyatukan Ideologi dan Strategi Politik PKB di Era Gen Z

Selasa, 12 Mei 2026
Sains dan Agama
Catatan

Paradigma Baru: Mengakhiri “Perang Dingin” antara Sains dan Agama

Minggu, 10 Mei 2026
Next Post
Ketua PSSI Askab Malang, Agus Abdullah.

PSSI Askab Kabupaten Malang Segera Gelar Kompetisi Sepak Bola untuk Pelajar SD-SMP

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.