Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemeriksaan Personil Polisi oleh Polri Terkait Pasal Kelalaian

Kasus Tragedi Kanjuruhan Masuk Tahap Penyidikan

Redaksi by Redaksi
Oktober 3, 2022 8:26 pm
in Nasional
kapolres malang,kapolres malang dicopot - Kapolres Malang Dinonaktifkan Buntut Tragedi Kanjuruhan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan di Mapolres Malang, Senin malam (3/10/2022). Foto: Aisyah Nawangsari/Tugumalang.id

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sebanyak 28 personil Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).

Selain 28 personel polisi yang diperiksa, Irsus juga menghadirkan 20 saksi terkait Tragedi Kanjuruhan tersebut.

READ ALSO

Menteri Agama Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri, Kemenag Sebut Itu Hoaks

Cak Imin Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

20 saksi tersebut termasuk Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Timur, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur.

“Dari hasil gelar perkara, (polisi) meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sudah diperiksa, semuanya hadir, hasilnya besok (4/10/2022) akan kami sampaikan,” kata Dedi.

Dedi menerangkan, pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara tersebut yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan kasus ini ke dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan tersebut lanjutnya, berkaitan dengan penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP. Pasal ini berisi tentang kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

Dedi juga mengatakan jumlah personel yang diperiksa bisa bertambah seiring berjalannya pemeriksaan. Saat ini 28 personel tersebut diperiksa atas dugaan pelanggaran yang menewaskan 125 korban jiwa.

“Tidak menutup kemungkinan (jumlahnya) akan bertambah, tapi masih diperiksa dulu,” imbuhnya.

Dari 28 orang tersebut, termasuk 10 personil yang dinonaktifkan, yaitu AKBP Ferli Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Malang dan 9 anggota Brimob.

 

Reporter : Aisyah Nawangsari

Editor : Fajrus Sidiq

Tags: HeadlinePolres Malangtragedi kanjuruhan

Related Posts

78efda42 Da96 4433 Bdf2 E1ae48f24b00
Nasional

Menteri Agama Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri, Kemenag Sebut Itu Hoaks

Kamis, 27 Agu 2026
Cak Imin Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Cak Imin Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Kamis, 27 Agu 2026
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden
Nasional

Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden

Kamis, 20 Agu 2026
Cegah Korupsi Sekolah Rakyat, Kemensos Libatkan ICW Awasi Pengadaan
Advertorial

Cegah Korupsi Sekolah Rakyat, Kemensos Libatkan ICW Awasi Pengadaan

Jumat, 24 Jul 2026
Fakta Menarik Kiprah Nanik S Deyang Bersama BGN, Putuskan Mundur Hanya 1,5 Bulan Menjabat
Nasional

Fakta Menarik Kiprah Nanik S Deyang Bersama BGN, Putuskan Mundur Hanya 1,5 Bulan Menjabat

Rabu, 22 Jul 2026
Kemensos dan Bank Mandiri Perkuat UMKM Desa Karanganyar dengan Bantuan Usaha Sablon
Advertorial

Kemensos dan Bank Mandiri Perkuat UMKM Desa Karanganyar dengan Bantuan Usaha Sablon

Minggu, 19 Jul 2026
Next Post
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam selidiki penggunaan wewenang aparat dalam mengamankan pertandingan sepak bola.

Komnas HAM Selidiki Penggunaan Wewenang Aparat di Tragedi Kanjuruhan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.