Selasa, Oktober 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buron 2 Tahun, Terduga Pelaku Pembacokan di Sumbermanjing Wetan Tertangkap

Redaksi by Redaksi
Juli 29, 2022 7:40 pm
in Hukum & Kriminal
pembacokan

M (55), terduga pelaku pembacokan di Sumbermanjing Wetan akhirnya ditangkap polisi. Foto: dok Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – M (55) yang sempat buron selama dua tahun setelah diduga melakukan pembacokan di Desa Sekar Banyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan bersama dengan Sat Reskrim Polres Malang, pada Kamis (28/7/2022).

M yang bekerja sebagai petani melarikan diri ke luar Malang setelah membacok temannya, S (60), pada 23 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

READ ALSO

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Berdasarkan keterangan saksi, keduanya terlibat cekcok sebelum peristiwa pembacokan itu terjadi. “Pelaku terlibat perdebatan mulut dengan korban. Selanjutnya pelaku langsung membacok bagian tubuh korban menggunakan sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 30 centimeter,” jelas petugas Unit Opsnal III Sat Reskrim Polres Malang, Aiptu Ifan Eko Pramono, pada Jumat (29/7/2022).

Setelah melarikan diri selama dua tahun, M kembali ke rumahnya. Mengetahui hal itu, polisi segera melakukan penangkapan. “Kami mendapat informasi bahwa pelaku kembali dari masa pelariannya. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan. Pada Kamis (28/7/2022), kami lakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa melakukan perlawanan,” imbuh Ifan.

Saat dimintai keterangan, M mengatakan bahwa barang bukti berupa pisau yang ia gunakan untuk membacok telah ia buang saat melakukan pelarian.

Diketahui pula, M merupakan residivis yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru selama tujuh bulan atas kasus penganiayaan. “Terduga pelaku pernah terlibat perkara yang sama pada tahun 1997,” ucap Ifan.

Atas perbuatannya, M dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kabupaten malangmalangpembacokan

Related Posts

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang
Hukum & Kriminal

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Senin, 19 Okt 2026
Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Next Post
sungai brantas

Selamatkan Adik yang Jatuh ke Sungai Brantas, Bocah 12 Tahun Tewas Tenggelam

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.