Tugumalang.id – M (55) yang sempat buron selama dua tahun setelah diduga melakukan pembacokan di Desa Sekar Banyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan bersama dengan Sat Reskrim Polres Malang, pada Kamis (28/7/2022).
M yang bekerja sebagai petani melarikan diri ke luar Malang setelah membacok temannya, S (60), pada 23 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, keduanya terlibat cekcok sebelum peristiwa pembacokan itu terjadi. “Pelaku terlibat perdebatan mulut dengan korban. Selanjutnya pelaku langsung membacok bagian tubuh korban menggunakan sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 30 centimeter,” jelas petugas Unit Opsnal III Sat Reskrim Polres Malang, Aiptu Ifan Eko Pramono, pada Jumat (29/7/2022).
Setelah melarikan diri selama dua tahun, M kembali ke rumahnya. Mengetahui hal itu, polisi segera melakukan penangkapan. “Kami mendapat informasi bahwa pelaku kembali dari masa pelariannya. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan. Pada Kamis (28/7/2022), kami lakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa melakukan perlawanan,” imbuh Ifan.
Saat dimintai keterangan, M mengatakan bahwa barang bukti berupa pisau yang ia gunakan untuk membacok telah ia buang saat melakukan pelarian.
Diketahui pula, M merupakan residivis yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru selama tujuh bulan atas kasus penganiayaan. “Terduga pelaku pernah terlibat perkara yang sama pada tahun 1997,” ucap Ifan.
Atas perbuatannya, M dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id