Minggu, Agustus 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tugu Sehat

Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

Redaksi by Redaksi
Juli 22, 2022 3:32 pm
in Tugu Sehat
mahkamah konstitusi

Ganja sebagai obat bagi penderita cerebral palsy. Foto: pinterest

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan putusan atas ajuan tentang legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. MK menolak ajuan tersebut. Hal ini disampaikan pada saat sidang gugatan uji materi Undang-undang (UU) Narkotika terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022)

READ ALSO

Ahli Gizi Ungkap Manfaat Jalan Kaki dan Pola Makan Sehat

Nikotin dalam Tembakau, Zat Adiktif yang Membuat Tubuh Sulit Lepas

Permohonan itu awalnya diajukan setelah seorang ibu yang melakukan aksi di CFD Bundaran HI bernama Santi Warastuti mendapat perhatian publik. Ia meminta agar ganja dilegalkan di Indonesia.

mahkamah konstitusi
Perjuangan Santi Warastuti di CFD Bundaran HI. Foto: Instagram @budhesomplak

Santi Warastuti merupakan ibu dari anak yang menderita cerebral palsy, kelainan yang menyebabkan otak dari penderitanya tidak dapat berfungsi dengan baik yang mana mempengaruhi kinerja saraf dan otot. Cerebral palsy tidak dapat disembuhkan akan tetapi bisa dikurangi gejalanya dengan menggunakan ganja medis.

MK berdalih bahwa materi yang diajukan pemohon bukan wewenang MK karena materi itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah, yaitu guna mengkaji apakah ganja memang bisa digunakan untuk medis.

MK juga menyebutkan bahwa adanya ketidakseimbangan antara manfaat dengan dampak buruk yang diberikan dari penggunaan ganja medis itu. Dengan demikian, ketentuan pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan I tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi meski untuk alasan medis.

 

Reporter: Muhammad Al-Ghifary

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: jakartalegalisasi ganjaMahkamah Konstitusi

Related Posts

Jalan Kaki dan Pola Makan Sehat Jadi Kunci Hidup Sehat
Advertorial

Ahli Gizi Ungkap Manfaat Jalan Kaki dan Pola Makan Sehat

Jumat, 14 Agu 2026
Nikotin dalam Tembakau, Zat Adiktif yang Membuat Tubuh Sulit Lepas
Tugu Sehat

Nikotin dalam Tembakau, Zat Adiktif yang Membuat Tubuh Sulit Lepas

Jumat, 14 Agu 2026
7 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Ada Serat dan Vitamin C
Tugu Sehat

7 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Ada Serat dan Vitamin C

Senin, 10 Agu 2026
Terlalu Sering Rebahan Tingkatkan Risiko Diabetes hingga Hipertensi
Tugu Sehat

Terlalu Sering Rebahan Tingkatkan Risiko Diabetes hingga Hipertensi

Rabu, 5 Agu 2026
Teh Hijau Banyak Dipilih, Ini Kandungan dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Tugu Sehat

Teh Hijau Banyak Dipilih, Ini Kandungan dan Manfaatnya bagi Kesehatan

Jumat, 31 Jul 2026
Duduk Terlalu Lama Bisa Berdampak Buruk, Ini Cara Sederhana Menguranginya
Tugu Sehat

Duduk Terlalu Lama Bisa Berdampak Buruk, Ini Cara Sederhana Menguranginya

Senin, 20 Jul 2026
Next Post
Pohon Pancasila

Pohon Pancasila Warnai MPLS di SMP 2 YPK Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.