Kamis, Oktober 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tugu Sehat

Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

Redaksi by Redaksi
Juli 22, 2022 3:32 pm
in Tugu Sehat
mahkamah konstitusi

Ganja sebagai obat bagi penderita cerebral palsy. Foto: pinterest

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan putusan atas ajuan tentang legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. MK menolak ajuan tersebut. Hal ini disampaikan pada saat sidang gugatan uji materi Undang-undang (UU) Narkotika terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022)

READ ALSO

Bahaya Asap Karhutla bagi Paru-Paru, Akademisi UMM Ungkap Risikonya

Ahli Gizi Ungkap Manfaat Jalan Kaki dan Pola Makan Sehat

Permohonan itu awalnya diajukan setelah seorang ibu yang melakukan aksi di CFD Bundaran HI bernama Santi Warastuti mendapat perhatian publik. Ia meminta agar ganja dilegalkan di Indonesia.

mahkamah konstitusi
Perjuangan Santi Warastuti di CFD Bundaran HI. Foto: Instagram @budhesomplak

Santi Warastuti merupakan ibu dari anak yang menderita cerebral palsy, kelainan yang menyebabkan otak dari penderitanya tidak dapat berfungsi dengan baik yang mana mempengaruhi kinerja saraf dan otot. Cerebral palsy tidak dapat disembuhkan akan tetapi bisa dikurangi gejalanya dengan menggunakan ganja medis.

MK berdalih bahwa materi yang diajukan pemohon bukan wewenang MK karena materi itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah, yaitu guna mengkaji apakah ganja memang bisa digunakan untuk medis.

MK juga menyebutkan bahwa adanya ketidakseimbangan antara manfaat dengan dampak buruk yang diberikan dari penggunaan ganja medis itu. Dengan demikian, ketentuan pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan I tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi meski untuk alasan medis.

 

Reporter: Muhammad Al-Ghifary

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: jakartalegalisasi ganjaMahkamah Konstitusi

Related Posts

Akademisi UMM Ungkap Bahaya Asap Karhutla bagi Paru-Paru
Tugu Sehat

Bahaya Asap Karhutla bagi Paru-Paru, Akademisi UMM Ungkap Risikonya

Senin, 31 Agu 2026
Jalan Kaki dan Pola Makan Sehat Jadi Kunci Hidup Sehat
Advertorial

Ahli Gizi Ungkap Manfaat Jalan Kaki dan Pola Makan Sehat

Jumat, 14 Agu 2026
Nikotin dalam Tembakau, Zat Adiktif yang Membuat Tubuh Sulit Lepas
Tugu Sehat

Nikotin dalam Tembakau, Zat Adiktif yang Membuat Tubuh Sulit Lepas

Jumat, 14 Agu 2026
7 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Ada Serat dan Vitamin C
Tugu Sehat

7 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Ada Serat dan Vitamin C

Senin, 10 Agu 2026
Terlalu Sering Rebahan Tingkatkan Risiko Diabetes hingga Hipertensi
Tugu Sehat

Terlalu Sering Rebahan Tingkatkan Risiko Diabetes hingga Hipertensi

Rabu, 5 Agu 2026
Teh Hijau Banyak Dipilih, Ini Kandungan dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Tugu Sehat

Teh Hijau Banyak Dipilih, Ini Kandungan dan Manfaatnya bagi Kesehatan

Jumat, 31 Jul 2026
Next Post
Pohon Pancasila

Pohon Pancasila Warnai MPLS di SMP 2 YPK Malang

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Cafe Pinggir Sungai di Malang: Sajikan Tempat Ngopi yang Estetik dan Menyegarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.