Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Mucikari Gadis ABG 19 Tahun di Malang Ditangkap

Redaksi by Redaksi
Maret 28, 2021 12:17 pm
in Berita
Tersangka pelaku mucikari saat diperiksa petugas. Foto : Polsek Blimbing

Tersangka pelaku mucikari saat diperiksa petugas. Foto : Polsek Blimbing

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Aparat Polsek Blimbing Kota Malang menangkap Sela Putri (25), warga Lumajang yang tinggal di Jalan Glintung Gang IV Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ditangkap karena menjadi mucikari dan menjajakan remaja usia 19 tahun untuk dijadikan pekerja seksual.

Kapolsek Blimbing Kompol Hery Widodo menjelaskan, mucikari ini ditangkap petugas pada Selasa (23/3/2021) lalu. Informasi masyarakat mengatakan bahwa perempuan ini sehari-hari bekerja sebagai mucikari.

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

”Dari info yang kami dapat, wanita ini diakui dapat menyediakan wanita untuk dibawa ke hotel dengan tarif mencapai Rp1,5 juta,” terang dia dihubungi awak media, Minggu (28/3/2021).

Dari informasi ini, petugas berhasil melacak identitas pelaku dan dilakukan penangkapan dirumahnya. Dari ponsel yang digeledah dari pelaku, ditemukan sejumlah chat berisi transaksi menjajakan wanita.

Dari obrolan atau chat terakhir, jelas dia, baru saja melepas satu orang wanita untuk dikirim ke sebuah hotel di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat petugas meluncur ke lokasi, benar didapati ada seorang remaja yang masih berusia 19 tahun asal Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. ”Saat itu dia juga di dalam kamar bersama pelanggan yang menyewanya,” paparnya.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita uang total senilai Rp1,3 juta dan kondom bekas dipakai. Remaja ini saat ditanyai mengaku telah melayani tamu yang didapat dari jasa tersangka sebanyak 2 kali.

Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit ponsel milil pelaku yang digunakan sebagai alat transaksi, juga uang tunai senilai Rp300 ribu sebagai ongkos jasanya.

”Dari pengakuan tersangka, pelaku sudah 16 kali mengambil keuntungan dari 8 wanita yang dijajakannya untuk menjadi pekerja seksual,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam akan dikenai Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun.

Tags: Mucikari malangprostitusi di Malang

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Puisi Rektor UIN Maliki Malang Untuk PMII

Puisi Rektor UIN Maliki Malang Untuk PMII

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.