Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Mucikari Gadis ABG 19 Tahun di Malang Ditangkap

Redaksi by Redaksi
Maret 28, 2021 12:17 pm
in Berita
Tersangka pelaku mucikari saat diperiksa petugas. Foto : Polsek Blimbing

Tersangka pelaku mucikari saat diperiksa petugas. Foto : Polsek Blimbing

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Aparat Polsek Blimbing Kota Malang menangkap Sela Putri (25), warga Lumajang yang tinggal di Jalan Glintung Gang IV Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ditangkap karena menjadi mucikari dan menjajakan remaja usia 19 tahun untuk dijadikan pekerja seksual.

Kapolsek Blimbing Kompol Hery Widodo menjelaskan, mucikari ini ditangkap petugas pada Selasa (23/3/2021) lalu. Informasi masyarakat mengatakan bahwa perempuan ini sehari-hari bekerja sebagai mucikari.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

”Dari info yang kami dapat, wanita ini diakui dapat menyediakan wanita untuk dibawa ke hotel dengan tarif mencapai Rp1,5 juta,” terang dia dihubungi awak media, Minggu (28/3/2021).

Dari informasi ini, petugas berhasil melacak identitas pelaku dan dilakukan penangkapan dirumahnya. Dari ponsel yang digeledah dari pelaku, ditemukan sejumlah chat berisi transaksi menjajakan wanita.

Dari obrolan atau chat terakhir, jelas dia, baru saja melepas satu orang wanita untuk dikirim ke sebuah hotel di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat petugas meluncur ke lokasi, benar didapati ada seorang remaja yang masih berusia 19 tahun asal Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. ”Saat itu dia juga di dalam kamar bersama pelanggan yang menyewanya,” paparnya.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita uang total senilai Rp1,3 juta dan kondom bekas dipakai. Remaja ini saat ditanyai mengaku telah melayani tamu yang didapat dari jasa tersangka sebanyak 2 kali.

Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit ponsel milil pelaku yang digunakan sebagai alat transaksi, juga uang tunai senilai Rp300 ribu sebagai ongkos jasanya.

”Dari pengakuan tersangka, pelaku sudah 16 kali mengambil keuntungan dari 8 wanita yang dijajakannya untuk menjadi pekerja seksual,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam akan dikenai Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun.

Tags: Mucikari malangprostitusi di Malang

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Puisi Rektor UIN Maliki Malang Untuk PMII

Puisi Rektor UIN Maliki Malang Untuk PMII

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.