Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Cegah Kebocoran, Perparkiran di Kota Batu akan Dikelola Pihak Ketiga

Redaksi by Redaksi
Maret 28, 2022 3:59 pm
in Bisnis
kota batu

Suasana tempat parkir di Alun-alun Kota Batu. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Capaian retribusi parkir di Kota Batu dalam beberapa tahun terakhir kerap tak tembus target. Gagalnya capaian ini diduga karena terjadi pungutan liar (pungli) hingga kebocoran. Sebagai solusinya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu berencana menyerahkan pengelolaannya pada pihak ketiga.

Hal ini diungkapkan Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono. Bahkan dia menegaskan bila rencana itu bukan hanya gertak sambal belaka. Saat ini, rencana itu sudah memasuki tahap penjajakan oleh sejumlah pihak.

READ ALSO

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

”Baru-baru ini sudah ada dua pihak melakukan survei. Ada dari Jakarta dan Surabaya,” ungkapnya, pada Senin (28/3/2022).

Pengelolaan tata parkir ini, kata dia, juga sudah ada regulasinya. Seperti tertuang dalam Perwali Nomor 149 tentang parkir di tepi jalan yang dikerjasamakan dengan melibatkan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

Nantinya, hasil retribusi yang ada akan menerapkan sistem bagi hasil. Namun untuk penghitungannya masih akan dikaji lebih lanjut. Kajian soal ini akan ditangani Sekda, Bapelitbangda, BKAD, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan Setda Kota Batu.

Jika mengacu dari penerapan yang sudah ada, maka pembagian hasilnya yakni 60 persen untuk pihak ketiga dan sisanya untuk Pemkot Batu. Prosentase lebih banyak dibebankan pada pihak ketiga karena mereka sebagai penanggung jawab.

”Mereka masih harus menggaji jukir. Mereka juga yang akan menambah sarpras hingga personil pengawas. Tentu akan sangat membantu kita secara maksimal dalam mencapai target retribusi,” paparnya.

Kendati demikian, rencana ini tergantung dari kebijakan yang akan dituangkan oleh proposal pihak ketiga yang nantinya akan dikolaborasikan dengan sistem Dishub yang sudah berjalan saat ini.

Sebagai informasi, perolehan retribusi parkir pada 2021 lalu di Kota Batu dari target semula Rp 900 juta, hingga akhir November 2021 masih di angka Rp 400 juta. Padahal, jumlah target itu sudah mengalami penyesuaian karena pandemi COVID-19 yang semula ditargetkan Rp 8,5 miliar.

Selisih angka yang terpaut jauh itu lalu memuncukan berbagai spekulasi mulai dugaan pungutan liar (pungli) hingga kebocoran. Minimnya pendapatan dari retribusi parkir ini bahkan sudah menjadi atensi KPK RI.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: batuHeadlinekota batuParkir

Related Posts

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?
Bisnis

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

Sabtu, 18 Jul 2026
Salah satu inovasi gerobak jualan kopi modern di Malang (Foto: Google Maps)
Bisnis

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Jumat, 17 Jul 2026
Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?
Bisnis

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Rabu, 15 Jul 2026
Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang
Bisnis

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Senin, 13 Jul 2026
Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online
Bisnis

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Senin, 13 Jul 2026
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM
Bisnis

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Lomba Kompetensi Siswa SMK Jatim 2022, SMKN 1 Turen Raih Juara II Kategori Marketing Online

Lomba Kompetensi Siswa SMK Jatim 2022, SMKN 1 Turen Raih Juara II Kategori Marketing Online

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.