Tugumalang.id – Capaian retribusi parkir di Kota Batu dalam beberapa tahun terakhir kerap tak tembus target. Gagalnya capaian ini diduga karena terjadi pungutan liar (pungli) hingga kebocoran. Sebagai solusinya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu berencana menyerahkan pengelolaannya pada pihak ketiga.
Hal ini diungkapkan Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono. Bahkan dia menegaskan bila rencana itu bukan hanya gertak sambal belaka. Saat ini, rencana itu sudah memasuki tahap penjajakan oleh sejumlah pihak.
”Baru-baru ini sudah ada dua pihak melakukan survei. Ada dari Jakarta dan Surabaya,” ungkapnya, pada Senin (28/3/2022).
Pengelolaan tata parkir ini, kata dia, juga sudah ada regulasinya. Seperti tertuang dalam Perwali Nomor 149 tentang parkir di tepi jalan yang dikerjasamakan dengan melibatkan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
Nantinya, hasil retribusi yang ada akan menerapkan sistem bagi hasil. Namun untuk penghitungannya masih akan dikaji lebih lanjut. Kajian soal ini akan ditangani Sekda, Bapelitbangda, BKAD, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan Setda Kota Batu.
Jika mengacu dari penerapan yang sudah ada, maka pembagian hasilnya yakni 60 persen untuk pihak ketiga dan sisanya untuk Pemkot Batu. Prosentase lebih banyak dibebankan pada pihak ketiga karena mereka sebagai penanggung jawab.
”Mereka masih harus menggaji jukir. Mereka juga yang akan menambah sarpras hingga personil pengawas. Tentu akan sangat membantu kita secara maksimal dalam mencapai target retribusi,” paparnya.
Kendati demikian, rencana ini tergantung dari kebijakan yang akan dituangkan oleh proposal pihak ketiga yang nantinya akan dikolaborasikan dengan sistem Dishub yang sudah berjalan saat ini.
Sebagai informasi, perolehan retribusi parkir pada 2021 lalu di Kota Batu dari target semula Rp 900 juta, hingga akhir November 2021 masih di angka Rp 400 juta. Padahal, jumlah target itu sudah mengalami penyesuaian karena pandemi COVID-19 yang semula ditargetkan Rp 8,5 miliar.
Selisih angka yang terpaut jauh itu lalu memuncukan berbagai spekulasi mulai dugaan pungutan liar (pungli) hingga kebocoran. Minimnya pendapatan dari retribusi parkir ini bahkan sudah menjadi atensi KPK RI.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id