Rabu, November 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden

Bagus Rachmad Saputra by Bagus Rachmad Saputra
November 4, 2026 10:57 am
in Nasional
Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak. /Foto: Instagram @listyosigitprabowo

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter
Jakarta, Tugumalang.id – Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Listyo Sigit yang pernah memimpin institusi kepolisian kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam penyadapan tanpa prosedur yang sah.

READ ALSO

Bertemu Nusron Wahid, Tokoh Jatim Sebut Siap Hadiri Panggilan Ketiga KPK

Menteri Agama Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri, Kemenag Sebut Itu Hoaks

Berikut sejumlah fakta terkait kasus yang menjerat Listyo Sigit Prabowo.

Dari Kapolri hingga Tersangka Kasus Penyadapan

1. Pernah Memimpin Polri Selama Lima Tahun

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dikenal sebagai Kapolri ke-25. Dia menjabat sejak Januari 2021 hingga 2026.

Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri, Listyo Sigit mendapat tugas baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dia resmi menjabat posisi tersebut pada Oktober 2026.

Namun, perjalanan kariernya kini menghadapi persoalan hukum. Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Baca juga: Polres Batu Bentuk Satgas Polisi Jogo Sekolah untuk Cegah Bullying dan Judi Online

Penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara untuk ketentuan pidana penyadapan.

2. Sasaran Penyadapan Tidak Hanya Presiden

Fakta lain terungkap dari hasil penyidikan Bareskrim Polri. Operasi penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka tidak hanya menyasar nomor komunikasi pribadi Presiden Prabowo Subianto.

Sasaran lainnya diduga mencakup pejabat tinggi negara, tokoh politik lintas partai, pimpinan organisasi masyarakat, pimpinan redaksi media massa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dugaan penyadapan terhadap berbagai kalangan tersebut menunjukkan luasnya sasaran pemantauan komunikasi yang kini menjadi bagian dari penyidikan.

Sistem Penyadapan dan Upaya Menghapus Jejak

3. Sistem LIMS Diduga Digunakan di Luar Prosedur

Dalam menjalankan aksinya, kelompok yang melibatkan para tersangka diduga memanfaatkan fasilitas Lawful Interception Management System (LIMS) secara menyimpang.

Sistem tersebut diduga digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Menjelang kasus ini terungkap, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file rekaman hasil penyadapan serta data log digital pada Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Namun, perkara ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

4. Ketegasan Polri dalam Penanganan Kasus

Meski kasus ini menyeret nama besar mantan Kapolri, Polri memastikan proses hukum tetap berjalan. Penanganan perkara tersebut juga menjadi perhatian dalam upaya pembenahan internal institusi kepolisian.

Polri menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi.

Penetapan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi lainnya menjadi ujian bagi penegakan hukum di lingkungan kepolisian. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: Bareskrim Polrikasus penyadapan PresidenKepala Staf KepresidenanLIMSListyo Sigit PrabowoListyo Sigit tersangkamantan Kapolripenyadapan PresidenPresiden Prabowo Subianto

Related Posts

Bertemu Nusron Wahid, Tokoh Jatim Sebut Siap Hadiri Panggilan Ketiga KPK
Nasional

Bertemu Nusron Wahid, Tokoh Jatim Sebut Siap Hadiri Panggilan Ketiga KPK

Senin, 19 Okt 2026
78efda42 Da96 4433 Bdf2 E1ae48f24b00
Nasional

Menteri Agama Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri, Kemenag Sebut Itu Hoaks

Kamis, 27 Agu 2026
Cak Imin Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Cak Imin Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Kamis, 27 Agu 2026
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden
Nasional

Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden

Kamis, 20 Agu 2026
Cegah Korupsi Sekolah Rakyat, Kemensos Libatkan ICW Awasi Pengadaan
Advertorial

Cegah Korupsi Sekolah Rakyat, Kemensos Libatkan ICW Awasi Pengadaan

Jumat, 24 Jul 2026
Fakta Menarik Kiprah Nanik S Deyang Bersama BGN, Putuskan Mundur Hanya 1,5 Bulan Menjabat
Nasional

Fakta Menarik Kiprah Nanik S Deyang Bersama BGN, Putuskan Mundur Hanya 1,5 Bulan Menjabat

Rabu, 22 Jul 2026
Next Post
Diwarnai Gol Comeback Hanif Sjahbandi, Arema FC Sukses Amankan Kemenangan Perdana di I League Cup 2026/2027

Diwarnai Gol Comeback Hanif Sjahbandi, Arema FC Sukses Amankan Kemenangan Perdana di I League Cup 2026/2027

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.