Oleh: Dr. Aries Musnandar, M.Pd
Sebagai praktisi sekaligus ilmuwan pendidikan, penulis terus terang merasa sedih dan kecewa ketika syarat pendidikan formal untuk pimpinan nasional dianggap remeh, cukup setara SMA saja.
Di saat dunia bergerak dengan kompleksitas yang luar biasa, bagaimana mungkin kita menitipkan nasib 280 juta penduduk kepada standar pendidikan yang minimalis?. Ini bukan soal merendahkan lulusan SMA. Ini soal kesesuaian kompetensi dengan beban jabatan.
Berikut ini, penulis menjabarkan alasan mengapa syarat pendidikan formal tidak boleh dikesampingkan begitu saja dalam konteks kepemimpinan nasional.
Negara Modern Tidak Bisa Dipimpin dengan Logika Sederhana
Mengelola negara hari ini bukan hanya soal blusukan dan populer. Presiden dan Wakil Presiden harus membaca APBN triliunan rupiah, memahami geopolitik, negosiasi perdagangan internasional, krisis iklim, transformasi digital, dan disrupsi AI.
Pendidikan S1 adalah proses sistematis untuk melatih berpikir kritis, berpikir abstrak, riset, dan pengambilan keputusan berbasis data.
Baca juga: Swiss-Belinn Malang Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan, Siapkan Generasi Muda Lebih Siap Hadapi Dunia Kerja
Di bangku kuliah seseorang dilatih menyelesaikan masalah yang tidak terstruktur dan mempertanggungjawabkan gagasannya secara akademik. Modal dasar inilah yang tidak bisa digantikan oleh pengalaman populer semata.
S1 Adalah Standar Minimum Peradaban Global
Hampir semua negara demokrasi maju menuntut pemimpinnya memiliki latar pendidikan tinggi yang kuat. Bukan karena gelar itu segalanya, tetapi karena S1 adalah tiket masuk minimum untuk berdialog setara di forum global.
Ketika presiden kita duduk di G20, di Sidang Umum PBB, atau berunding dengan IMF, ia membawa martabat intelektual bangsa.
SMA Cukup untuk Memilih, S1 Perlu untuk Memimpin
Menjadi dokter minimal harus S1 Kedokteran, menjadi dosen minimal S2, menjadi guru saja dituntut S1. Anehnya, untuk menjadi presiden yang menggaji dokter, dosen, dan guru itu, syaratnya hanya SMA. Logika ini terbalik.
Jika jabatan profesional di bawah presiden saja mensyaratkan S1, maka jabatan tertinggi yang mengatur semuanya harus minimal S1.
Menaikkan Standar Bukan Diskriminasi, Tapi Perlindungan Publik
Argumen bahwa syarat S1 itu diskriminatif dan tidak merakyat adalah menyesatkan. Menaikkan standar bukan untuk mengecualikan, tapi untuk memastikan mereka yang memimpin telah melewati proses pembentukan nalar yang panjang.
Justru dengan membiarkan standar tetap SMA, kita melanggengkan politik yang mengandalkan popularitas dan uang, bukan kualitas.
Saatnya DPR Berani
Karena itu, seruan ini penulis tujukan kepada DPR. Sudah saatnya Pasal 169 UU Pemilu direvisi. Naikkan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden dari SMA menjadi S1 dari perguruan tinggi terakreditasi.
Ini adalah keberpihakan kepada rakyat kecil agar mereka dipimpin oleh orang yang benar-benar mampu berpikir besar untuk mereka.
Jika kita ingin Indonesia Emas 2045, jangan titipkan kunci emas itu kepada standar pendidikan yang masih berkarat di level minimal.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko
*Penulis adalah Wakil Direktur dan Dosen Senior Pascasarjana Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) Malang.
*Tugumalang.id mengundang para akademisi maupun praktisi untuk menulis di Ruang Cendekia melalui email: ruangakademika2026@gmail.com






































