Malang, Tugumalang.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut siap memenuhi panggilan ketiga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi.
Informasi itu disampaikan seorang tokoh masyarakat asal Jawa Timur berinisial BM. Ia mengaku bertemu langsung dengan Nusron di kediamannya pada Sabtu sore (17/10).
Menurut BM, pertemuan tersebut sekaligus membantah kabar yang menyebut Nusron pergi ke luar negeri. Kabar itu memunculkan anggapan bahwa politikus Partai Golkar tersebut menghindari proses hukum.
“Sabtu (17/10) sore saya ketemu beliau di rumah beliau. Jadi, clear yang menyebut beliau seolah kabur ke luar negeri, itu tidak benar,” kata BM.
Ia mengakui tidak bertemu Nusron pada Kamis dan Jumat. Namun, pada Sabtu sore, ia mengaku bisa bertemu langsung dengan Menteri ATR/BPN tersebut.
Dalam pertemuan itu, Nusron disebut menyampaikan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK.
“Kamis-Jumat saya memang belum bertemu, mungkin sedang mengerjakan tugas. Tapi hari Sabtu saya ketemu dan beliau siap hadir ke KPK di panggilan ketiga,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Malang Buka Suara Soal Kedatangan KPK di Gedung DPRD
Meski demikian, informasi mengenai kesiapan Nusron menghadiri pemeriksaan tersebut masih berdasarkan keterangan BM. Konfirmasi langsung dari Nusron maupun KPK diperlukan untuk memastikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Dugaan Perjalanan Nusron ke Malaysia
Sebelumnya, keberadaan Nusron menjadi sorotan setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap dugaan perjalanan Menteri ATR/BPN tersebut ke Malaysia melalui Batam dan Singapura.
Dalam pemberitaan Inilah.com pada Sabtu (17/10/2026), Boyamin menyebut Nusron diduga berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026). Perjalanan itu dilanjutkan menggunakan kapal feri ke Singapura sebelum menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia.
Boyamin juga mengklaim Nusron menggunakan kendaraan dinas konsulat jenderal saat berada di Johor Bahru pada Kamis (15/10/2026).
Atas dugaan tersebut, Boyamin mendesak KPK mengambil langkah tegas untuk memastikan Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan.
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 7 dan 15 Oktober 2026. Namun, kedua agenda tersebut tidak terlaksana karena Nusron tidak hadir.
KPK menyatakan telah menerima pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Nusron. Pada pemanggilan pertama, Nusron menyampaikan alasan adanya agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, pada pemanggilan berikutnya, KPK menyebut telah menerima surat yang berkaitan dengan agenda perjalanan dinas ke luar negeri. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik menyampaikan bahwa tujuan perjalanan tersebut, jika tidak salah, adalah Malaysia.
KPK kemudian menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron.
Pemeriksaan Nusron Wahid Terkait Kasus HGB Summarecon
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Meski demikian, Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Namanya tidak termasuk dalam daftar delapan tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas perkara.
Sementara itu, BM berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ia memilih tidak berspekulasi mengenai keterlibatan Nusron dalam perkara yang sedang diusut KPK.
“Soal itu, biar hukum yang menjawab semuanya. Semoga penegak hukum bisa bekerja secara profesional,” imbuhnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis
editor: jatmiko

































