MALANG – Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Presiden RI. Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833, bersama Satpol PP, melakukan patroli menyisir pergerakan aktivitas FPI di sejumlah titik, pada Kamis (31/12/2020).
Hasilnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, memastikan bahwa situasi Kota Malang aman dan kondusif dari atribut maupun pergerakan FPI.
”Tadi kita lakukan pembersihan. Sudah tidak ada lagi. Ke depan, sudah saya bilang ke anggota untuk terus memantau apa masih ada spanduk atau mungkin gambar dari organisasi yang kemarin sudah dilarang oleh pemerintah (FPI),” katanya, usai patroli.
Dalam patroli skala besar itu, dipimpin langsung oleh mantan Waka Polrestabes Surabaya itu. Bahkan, Leo berinisiatif untuk menaiki motor trail petugas dan mengemudikannya sendiri keliling Kota Malang.