Kota Batu, Tugumalang.id – Komisi B DPRD Kota Batu memberi perhatian serius terhadap tiga proyek investasi dan pariwisata yang memanfaatkan sumber daya alam dan berpotensi berdampak pada lingkungan. Tiga lokasi yang menjadi sorotan publik tersebut yakni wacana energi panas bumi (geothermal), pengeboran air bawah tanah (ABT), serta objek wisata di kawasan Jalibar (Jalur Lingkar Barat).
Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, mengaku terkejut dengan dinamika baru proyek pembangunan di Kota Batu. Ia mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui adanya gejolak di lapangan setelah menerima aduan dan permintaan Rapat Dengar Pendapat (hearing) dari warga terkait isu lingkungan.
“Jujur kami tidak tahu kalau tidak ada laporan dari masyarakat. Baru setelah warga mengajukan hearing, kami minta ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak (sidak). Pemerintah Kota sebenarnya yang bakal kerepotan kalau proyek berjalan tanpa pengawasan ketat sejak awal,” ujar Asmadi, Senin (5/10/2026).
Baca juga: Pengeboran ABT PT ESA di Sumberbrantas, DPRD Kota Batu Minta Uji Forensik
Asmadi mencontohkan proyek geothermal. Ia mengingatkan Pemkot Batu atau kementerian terkait agar tidak mengambil langkah sepihak tanpa melibatkan masyarakat dan legislatif. Menurutnya, potensi risiko bencana ekologis seperti banjir bandang dan ancaman terhadap pasokan mata air harus ditimbang secara matang.
“Soal geothermal itu sangat sensitif dan berbahaya jika gegabah. Dulu waktu diusulkan di kawasan Arjuno, ada penolakan warga yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dan keselamatan. Sekarang wacananya geser ke Songgoriti, penolakannya tentu tetap kuat jika tidak ada transparansi,” kata Asmadi.
Ia menekankan Pemerintah Pusat maupun pengembang wajib melibatkan Pemkot Batu dan masyarakat lokal sebelum melangkah ke tahap teknis, termasuk dalam penyusunan studi kelayakan. Sosialisasi juga diminta dilakukan secara intensif.
“Jangan ujug-ujug langsung digarap. Harus diajak bicara dulu, dipaparkan kajiannya bersama Pemkot dan warga. Kalau masyarakat belum bisa menerima dan dampaknya merugikan kelestarian alam Kota Batu, ya tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Kota Batu Desak Bappelitbangda Percepat Penyusunan RIPPDA
Sementara itu, Asmadi menyoroti aktivitas pembangunan di kawasan Jalibar yang diduga memanfaatkan aset tanah kas desa (TKD). Namun, pihaknya akan memverifikasi kembali Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terbaru untuk memastikan tidak ada pelanggaran peruntukan fungsi lahan.
“Dulu secara umum kawasan tersebut zona hijau, tapi belakangan petanya sering berubah. Ini yang nanti akan kami bedah di Komisi B. Prinsipnya, iklim investasi dan persaingan usaha pariwisata boleh bebas, namun aturan zonasi dan kelestarian lingkungan harus dihormati. Tempat usaha tidak boleh berdiri di atas lahan yang cacat prosedur,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Mengenai mekanisme perizinan, Asmadi menjelaskan alur kelayakan investasi awal berada di bawah ranah kemitraan Komisi C DPRD Kota Batu. Komisi B baru bertindak dalam aspek pengawasan operasional serta dampaknya terhadap perekonomian dan lingkungan masyarakat setelah perizinan diterbitkan.
Sementara untuk proyek pengeboran ABT di Desa Sumberbrantas, Komisi B berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi legalitas perizinan, kelengkapan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta urgensi keberadaan bangunan tersebut.
‘‘Kami pastikan kelestarian ekosistem lingkungan Kota Batu harus kita kawal demi masa depan anak cucu kita,’’ tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko

















