Malang, Tugumalang.id – Niat menegur pelanggaran lalu lintas, jajaran Satlantas Polres Batu justru membongkar aksi pengedaran narkoba jenis pil koplo. Penangkapan itu diwarnai aksi kejar-kejaran hingga membahayakan pejalan kaki di Kota Batu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sore. Awalnya, petugas yang dipimpin Kasat Lantas Polres Batu AKP Matheus Jaka Iswantara tengah memantau ketertiban arus lalu lintas di kawasan Simpang 4 BCA.
Saat itu, petugas mendapati dua pemuda mengendarai sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, tanpa kaca spion, dan menggunakan knalpot brong.
Melihat pelanggaran tersebut, petugas menghentikan pengendara dan mencabut kunci motor agar pengendara serta rekannya yang dibonceng tidak kabur. Namun, keduanya justru menunjukkan gelagat mencurigakan dan berupaya melarikan diri.
‘‘Tapi tiba-tiba pengendara motor itu melawan dan mencoba kabur. Motor digenjot pakai kaki dalam posisi mesin mati, tapi kencang sekali, kebetulan kan itu jalan turunan,’’ jelas AKP Jaka, Senin (5/10/2026).
Baca juga: Kerap Sasar Remaja, Pengedar Pil Koplo Asal Tumpang Diringkus Polisi
Dalam upaya melarikan diri, pengendara ugal-ugalan tersebut nekat menaiki trotoar, menyenggol sejumlah pedagang, serta membahayakan warga di pinggir jalan.
Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Pelarian itu terhenti setelah mobil petugas berhasil memepet kendaraan pelaku tepat sebelum Jembatan Brantas.
’’Kami langsung mengamankan pelaku agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri. Tapi saat ditangkap, kami mendapati badan pelaku terasa dingin dan gemetar, mengindikasikan adanya pengaruh narkotika,” ungkap Jaka.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 105 butir pil double L (pil koplo), satu bilah pisau, hingga satu buah rantai besi.
Dua pelaku diketahui berinisial WFA (30) selaku pengemudi motor dan WS (25) yang dibonceng. Berdasarkan dokumen kependudukan (KTP), keduanya merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Asal Wajak, 1.085 Pil Koplo Diamankan
Jaka menambahkan, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku tidak hanya mengonsumsi pil haram tersebut, tetapi juga bertindak sebagai pengedar.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batu untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kalau dari pengakuan keduanya itu mengkonsumsi narkoba tersebut dan juga mengedarkannya. Tapi soal penanganan kasus lebih lanjutnya, kita serahkan ke Satuan Narkoba Polres Batu,” ujar Jaka.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko


















