Kota Batu, Tugumalang.id – Polres Batu mengungkap dugaan rekam jejak pelaku berinisial AH dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan. Polisi menemukan 10 TKP dengan modus serupa di Kediri, Kota Batu, dan Malang.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto mengungkapkan AH merupakan warga asal Manado yang pernah tinggal di Kediri. Pengembangan dilakukan setelah AH ditangkap di Singosari dalam perkara penipuan terhadap Wari (73), penjual es krim asal Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo.
“Selain kasus Wari pada 22 September 2026 lalu, tersangka juga merupakan spesialis karena hasil penyelidikan ada 10 kasus serupa baik di Kota Batu dan Kota Kediri,” urainya.
Baca juga: Pelaku Ditangkap, Polres Batu Langsung Kembalikan Motor Kakek Penjual Es Krim
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan sedikitnya empat TKP di Kota Batu. Salah satunya terjadi pada 3 Agustus 2026 dengan korban Sugeng, seorang tukang tambal ban.
Dalam kasus itu, tersangka diduga berpura-pura meminta diantar ke suatu tempat. Saat Sugeng berada sebagai penumpang dan AH menguasai sepeda motor korban, kendaraan tersebut kemudian dibawa kabur.
Kasus lainnya terjadi pada Juli 2026 dengan korban pengguna sepeda motor Honda Supra. AH diduga menggunakan modus menawarkan bantuan terkait bansos.
Korban disebut diminta segera melakukan fotokopi KTP. Saat korban meninggalkan sepeda motornya untuk melakukan fotokopi, kendaraan tersebut kemudian dikuasai tersangka.
“Sementara satu perkara lainnya di Kota Batu masih dalam pengembangan penyidik. Dengan demikian, polisi saat ini mendalami sedikitnya empat perkara di wilayah Kota Batu yang diduga berkaitan dengan AH,” imbuhnya.
Baca juga: Modus Pinjam Motor untuk Beli Makanan, Pria di Tajinan Bawa Kabur Kendaraan Temannya
Jejak perkara AH tidak berhenti di Kota Batu. Polisi juga menemukan informasi bahwa tersangka pernah melakukan kejahatan dengan modus serupa di wilayah Kediri pada 2020.
Saat itu terdapat enam TKP yang masih dikoordinasikan Polres Batu dengan Polres Kediri untuk memastikan keterkaitan dan penanganan hukumnya.
Atas perkara yang ditangani di Kota Batu, AH dikenakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pasal 492 mengatur penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan Pasal 486 mengatur penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Untuk 3 motor korban TKP Batu sudah kami kembalikan langsung ke korbannya untuk bisa digunakan bekerja. kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tertipu terhadap orang yang baru saja dikenal,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko
















