Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II dalam rangka HUT Kota Batu ke-25.
Program tersebut berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026. Kemudahan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak daerah.
Wali Kota Batu Nurochman bersama Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera melunasi tunggakan pajak sebelum program berakhir.
Baca juga: Lewat Perda Investasi Nomor 1 2006, Investor di Kota Batu Dapat Diskon 50 Persen Pajak dan Retribusi
Program pembebasan denda administratif pajak daerah Tahap II mencakup sejumlah jenis pajak. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pemkot Batu juga memberikan pembebasan denda administratif pada pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
“Melalui program ini, wajib pajak dapat menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan denda administratif sesuai ketentuan program yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pemkot Batu menyediakan berbagai kanal pembayaran e-channel. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.
Baca juga: Tekan Kebocoran PAD, Bapenda Kota Batu Sisir 620 Vila Belum Terdaftar Pajak
Pemkot Batu mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batu.
Momentum HUT ke-25 Kota Batu diharapkan semakin memperkuat semangat masyarakat untuk bersama-sama mendukung pembangunan daerah menuju Kota Batu yang lebih SAE: Sentosa, Adil, dan Sejahtera.
Informasi lebih lanjut mengenai Program Bebas Denda Pajak Daerah Tahap II dapat diperoleh melalui situs resmi Bapenda Kota Batu di bapenda.batukota.go.id, WhatsApp 0821-3234-0929, atau Instagram @bapenda.kwb.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko
















