Kota Batu, Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mengubah pola pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum (TJU). Sistem setoran harian berbasis hasil karcis mulai digantikan dengan skema kontrak individu bagi juru parkir (jukir).
Skema baru tersebut memasuki masa uji coba selama tiga bulan. Kebijakan ini diterapkan untuk mengukur kesesuaian antara nilai kontrak yang disepakati dengan potensi pendapatan riil di lapangan.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu Chilman Suaidi menjelaskan, perombakan skema ini merupakan langkah untuk menciptakan tata kelola retribusi parkir yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Setiap titik parkir punya karakter berbeda. Keramaian jalan, aktivitas pertokoan, hari libur, hingga faktor cuaca sangat memengaruhi jumlah kendaraan. Karena itu, sistem setoran harian yang dipukul rata sering kali dirasa kurang adil,” terang Chilman, Selasa (29/9/2026).
Baca juga: Dorong Profesionalitas Pelayanan Parkir, Dishub Kota Batu Bekali Jukir Sertifikasi
Lewat skema baru ini, penetapan nilai kontrak didasarkan pada hasil survei kajian potensi pendapatan di setiap lokasi. Keuntungan lain bagi para jukir adalah fleksibilitas pendapatan.
“Prinsipnya, setelah kewajiban nilai kontrak disetor, kelebihan pendapatan yang didapat jukir di lapangan menjadi keuntungan murni mereka,” tegasnya.
Untuk mempermudah jukir, Dishub memberikan skema pembayaran kontrak secara fleksibel. Jukir tidak dituntut melunasi nilai kontrak tiga bulan sekaligus di awal, melainkan dapat membayarnya melalui sistem cicilan bulanan.
Meski beralih ke skema kontrak perorangan, aturan pelayanan tetap diberlakukan secara ketat. Dishub mewajibkan jukir memberikan bendel karcis resmi kepada setiap pengguna jasa parkir.
Karcis tersebut berfungsi sebagai instrumen pengawasan, bukti pelayanan resmi, sekaligus jaminan keamanan bagi masyarakat.
Baca juga: Belum Tuntas Getok Parkir, Oknum Jukir Alun-alun Kota Batu Diduga Beri Karcis Bekas
Selama tiga bulan masa uji coba, Dishub Kota Batu akan terus mengevaluasi pelaksanaan di lapangan. Jika nilai kontrak yang disepakati dinilai terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan potensi lokasi, Dishub membuka opsi evaluasi.
Sebaliknya, apabila uji coba ini berjalan sukses, skema kontrak individu bakal dijadikan dasar permanen tata kelola parkir di Kota Batu.
Chilman menambahkan, penerapan skema ini bukan sekadar mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan bagian dari transisi menuju sistem pengelolaan parkir yang lebih terukur, adil, dan modern.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































