Malang, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap 32 kasus narkotika selama Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 49 tersangka, terdiri atas 47 laki-laki dan dua perempuan.
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Agus Yulianto mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.261,64 gram, ganja 11,03 gram, serta 2.122 butir inex atau ekstasi. Polisi juga menyita 168 cartridge vape berisi etomidate dengan berat bersih 448,662 gram dan 54 unit handphone.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti alat timbangan, alat vape, pipet, hingga sepeda motor,” kata Agus dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (28/9/2026).
Agus menyebut, nilai ekonomi seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar. Pengungkapan tersebut disebut telah mencegah peredaran narkotika dan menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa di wilayah Kabupaten Malang.

Baca juga: Kasus Narkotika di Kabupaten Malang Menurun, Barang Bukti Ekstasi Mulai Masuk
Salah satu kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut adalah penangkapan pria berinisial RM, 30, warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. RM ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dalam kasus itu, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat total 1.159 gram. Selain itu, polisi mengamankan 2.122 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo Casper.
Barang bukti lainnya berupa 168 cartridge vape berisi etomidate merek Thugs dan Global. Cairan tersebut memiliki berat bersih 448,662 gram.
“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kami terima,” ujar Agus.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi memperoleh keterangan bahwa barang bukti tersebut diambil dari Jakarta. Narkotika itu rencananya diedarkan di beberapa kabupaten di Jawa Timur.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































