Kota Batu, Tugumalang.id – Pemkot Batu menyiapkan legalitas bagi delapan creative hub atau simpul ruang kreatif yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi kreatif. Tahun ini, delapan lokasi tersebut segera mendapat Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Delapan creative hub itu berada di Pasar Induk Among Tani, Batu Tourism Mall (BTM), PLUT-KUMKM, Sendra Tari Arjuna Wiwaha, Galeri Raos, Alun-Alun Kota Batu, Gedung LPPL Agropolitan TV, dan Hutan Kota Bondas.
Selama ini, ruang-ruang tersebut aktif digunakan untuk kegiatan komunitas, festival seni, hingga aktivitas UMKM. Namun, belum adanya legitimasi kelembagaan membuat pengajuan sertifikasi, validasi, hingga akses pendanaan dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) RI kerap terkendala.
Legalitas tersebut dinilai penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif (ekraf) Kota Batu. Dengan adanya SK, pengembangan ruang kreatif diharapkan tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Logo HUT Kota Batu ke-25 Resmi Diluncurkan, Usung Spirit Kreatif Sae Menuju UCCN 2027
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, penerbitan SK menjadi langkah untuk menjadikan delapan ruang kolaboratif tersebut sebagai aset strategis daerah yang diakui secara resmi oleh pemerintah pusat.
“Maka kami bersepakat meng-SK-kan 8 ruang kolaboratif ini agar bisa mengakses anggaran di luar APBD,” ujarnya, Senin (21/9/2026).
Setelah SK diterbitkan, pengelolaan aset tidak akan berjalan sendiri-sendiri. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap menjadi penanggung jawab aset.
Mereka diwajibkan berkolaborasi dengan Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) Kota Batu dan komunitas lokal untuk mengusulkan validasi resmi ke Kemenekraf.
Salah satu OPD yang telah bersiap adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu. Dua aset di bawah naungannya, yakni Alun-Alun Kota Batu dan Hutan Kota Bondas, akan segera dioptimalkan.
Kepala DLH Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan mengatakan, kedua ruang terbuka hijau tersebut akan dikembangkan menjadi lebih dari sekadar tempat rekreasi.
Keduanya disiapkan sebagai panggung seni terbuka, pusat pameran kuliner khas Batu, hingga lokasi riset lingkungan.
“Begitu SK Wali Kota terbit, Alun-Alun dan Hutan Kota Bondas tidak cuma jadi ruang terbuka hijau, tapi resmi jadi sarana kreasi warga yang siap diusulkan ke program nasional,” tegas Dian.
Baca juga: Kota Batu Menuju UCCN 2027 dengan Konsep Living Mountain Gastronomy
Menurut Dian, selama ini banyak potensi dana hibah dan program bantuan pusat yang gagal masuk karena status administrasi ruang kreatif belum jelas. Kondisi itu membuat perbaikan dan pengembangan fasilitas berjalan stagnan.
Dengan kepastian hukum tersebut, dia optimistis Kota Batu bisa lebih leluasa mengakses berbagai skema pendanaan nasional untuk pengembangan ekraf.
“Momen ini sekaligus menjadi kesempatan untuk memajukan pusat ekonomi kreatif di Kota Batu,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































