Malang, Tugumalang.id – Gelombang penolakan terhadap aktivitas sound horeg yang marak di sejumlah daerah di Jawa Timur terus meluas. Petisi daring mendesak Gubernur dan Kapolda Jatim menghentikan atau melarang sound horeg.
Petisi yang digalang masyarakat tersebut menjadi wadah keresahan warga yang merasa terganggu dentuman musik keras. Aktivitas itu kini mulai merambah berbagai acara tradisi desa maupun parade budaya.
Hingga 15 September 2026 pukul 14.30 WIB, petisi tersebut telah mengantongi lebih dari 11.472 tanda tangan.
Baca juga: Warga Jatim Buat Petisi Hentikan Sound Horeg, Target 1 Juta Tanda Tangan
Dalam deskripsi petisi, para penandatangan menyoroti berbagai dampak negatif yang ditimbulkan sound horeg. Getaran frekuensi rendah berdB tinggi tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dinilai membahayakan kesehatan dan merusak infrastruktur warga.
Menurut penulis petisi, kerusakan kaca jendela hingga atap permukiman warga yang roboh sudah kerap terjadi di sejumlah acara.
Sound horeg juga dinilai berisiko menurunkan pendengaran, menimbulkan trauma pada anak dan lansia, hingga memicu serangan jantung pada penderita riwayat medis tertentu.
Desakan Regulasi Batas Desibel
Sound horeg juga kerap digelar dengan melanggar batas waktu yang disepakati hingga larut malam, bahkan pagi hari. Terus bertambahnya dukungan terhadap petisi ini menandai tingginya desakan publik agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jatim segera mengambil sikap.
‘‘Warga berharap ada regulasi khusus atau penegakan aturan batas maksimal desibel yang ketat demi menjaga ketertiban umum,’’ demikian bunyi petisi tersebut.
Hingga saat ini, gerakan petisi tersebut terus bergulir di media sosial dan mendapat simpati luas dari netizen yang mengharapkan tindak lanjut nyata dari pihak berwenang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































