Kota Batu, Tugumalang.id – Penetapan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi (AS), sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli lapak memicu reaksi pedagang. Mereka mendesak Pemerintah Kota Batu membuka data kios dan los.
Ketua Paguyuban Pedagang IX Pasar Induk Among Tani, Muhammad Ali Subaidi, menegaskan transparansi data menjadi kunci agar iklim usaha di pasar kembali kondusif. Transparansi dinilai dapat mengakhiri kesimpangsiuran informasi sekaligus menutup celah praktik pungutan liar.
Menurut dia, ketidakjelasan status kepemilikan lapak selama ini membuat sesama pedagang saling curiga. Kondisi itu juga merugikan pedagang asli yang terancam tersingkir.
“Kami meminta Pemkot Batu jangan lagi menyembunyikan data. Jika data kios dan los dibeberkan secara jujur, tidak akan ada lagi celah bagi oknum untuk bermain,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: Kasus Korupsi Terungkap, Wali Kota Batu Evaluasi Pasar Among Tani
Ali meminta Pemkot Batu membuka secara rinci daftar pemegang sah kios di Lantai 1, 2, dan 3. Langkah itu untuk memastikan dan mengumumkan jumlah pasti kios yang belum terisi.
Ia juga mengusulkan agar data tersebut ditempel di area publik pasar. Dengan begitu, data dapat diawasi langsung pedagang dan masyarakat.
‘‘Kami meminta Pemkot menyinkronkan kembali data final 2.155 pedagang dengan kondisi riil di lapangan melalui agenda audiensi bersama Wali Kota Batu,’’ ungkapnya.
Menurut Ali, ketidakpastian informasi status lapak tidak hanya memicu persoalan administrasi. Kondisi itu berdampak langsung pada penurunan omzet pedagang karena pembeli ikut bingung dengan kondisi lapak yang simpang siur.
Menanggapi desakan tersebut, Wali Kota Batu Nurochman memastikan Pemkot Batu akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Pasar Induk Among Tani. Evaluasi tidak harus menunggu proses hukum selesai.
“Evaluasi itu wajib. Kami akan menjadwalkan audiensi dengan para pedagang sebagai momentum untuk mengevaluasi seluruh mekanisme yang berjalan,” tegas Nurochman.
Baca juga: Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani
Diketahui, proses hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu masih terus bergulir. Mantan Kepala UPT, AS, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Batu saat ini tengah mendalami aliran dana sebesar Rp262,8 juta yang diduga diterima tersangka terkait praktik jual beli lapak pada 2023 tersebut.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































