Malang, Tugumalang.id – DPRD Kota Malang menyoroti celah hukum di lahan relokasi pedagang Pasar Induk Gadang. Pemkot Malang dan pedagang diduga belum memiliki perjanjian kerja sama sah untuk pengelolaan jangka panjang.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan, pembangunan atau penataan pasar biasanya dilakukan pemerintah atau pihak ketiga. Namun, di Pasar Gadang, pedagang membangun lapak secara mandiri di tempat relokasi.
Bangunan yang didirikan pedagang ada yang semi permanen dan permanen. Kondisi itu membuat Trio mengingatkan pentingnya kepastian legalitas.
Baca juga: Pemkot Malang Bongkar Lapak Pedagang Pasar Gadang jika Tak Relokasi hingga 15 September
Terlebih, tempat relokasi tersebut menggunakan aset milik Pemkot Malang. Sebagian lahan juga disewa pemkot untuk tiga tahun ke depan. Namun, Trio mengaku belum mendapatkan informasi soal kepastian perjanjian kerja sama antara pemkot dan pedagang setelah relokasi.
“Kami ingin memastikan bagaimana status hukumnya, bagaimana perjanjian kerja samanya dan bagaimana nanti tata kelolanya agar jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari,” kata Trio.
Penataan Pasar Gadang dan Masa Relokasi
Diketahui, Pemkot Malang tengah menggencarkan upaya penataan Pasar Gadang. Langkah pertama dilakukan dengan menyiapkan tempat relokasi dan membangun akses jalan.
Pembangunan akses tersebut menggunakan anggaran APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 14,9 miliar.
Di tengah proses tersebut, Pemkot Malang belum memberikan kepastian soal masa depan bangunan Pasar Gadang. Kondisi itu terjadi lantaran keterbatasan anggaran jika pembangunan dilakukan melalui APBD.
Trio memandang kondisi tersebut kemungkinan membuat pedagang menetap lebih lama di tempat relokasi.
“Saya pikir dengan kondisi saat ini, sebenarnya tidak mungkin hanya relokasi. Tapi bisa jadi pedagang akan di situ terus,” ungkapnya.
Baca juga: Pembangunan Jalan Kembar Pasar Gadang Dimulai, Wali Kota Malang: Semoga Bisa Urai Kemacetan
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memunculkan ketidakpastian bagi pedagang. Ia khawatir setelah periode sewa tiga tahun berakhir, nasib pedagang menjadi terombang-ambing.
“Kalau misalnya ternyata lahan itu tidak disewakan lagi sama pemiliknya, kan juga jadi kendala lagi terhadap pedagang pedagang yang sudah menempati di pasar tersebut,” ujarnya.
DPRD Bahas Kepastian Legalitas
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Pemkot Malang. Pembahasan mencakup kepastian legalitas dan tata kelola Pasar Gadang.
Terutama kepastian bagi pedagang yang telah membangun lapak secara swadaya di lahan tempat relokasi yang disewa Pemkot Malang.
“Tentu kami ingin mitigasi juga, jangan sampai nanti terjadi sesuatu hal yang justru jadi permasalahan hukum,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko






























