Kota Batu, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Kota Batu Agus Suyadi (AS) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dan tata kelola retribusi di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
AS digelandang pada Kamis (3/9/2026) petang setelah penyidik menyatakan telah memiliki cukup alat bukti. Ia diduga terlibat penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani pada 2023.
Penyelidikan sementara menyebut uang yang diduga diterima tersangka mencapai Rp262 juta.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana membenarkan penetapan tersangka tersebut. AS diduga memanfaatkan jabatannya untuk memungut biaya atas penggunaan kios dan los yang tidak sesuai regulasi resmi.
Arya mengatakan praktik penarikan dana di luar ketentuan itu berlangsung selama AS menjabat dan mengelola fasilitas Pasar Induk Among Tani pada periode 2020-2024.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Arya kepada awak media.
Dalam kasus ini, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, AS ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Kejari Kota Batu Periksa 17 Saksi Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani
Arya menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman barang bukti.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggeledah dua lokasi, yakni Kantor UPT Pasar Induk Among Tani dan Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 73 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los tersebut.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko































