MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 659 pengembang perumahan di Kabupaten Malang tercatat belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mendorong agar proses penyerahan aset tersebut segera dituntaskan.
Kajari Kabupaten Malang, Fahmi mengatakan, baru terdapat tiga kawasan perumahan yang telah menyelesaikan proses penyerahan dengan nilai lebih dari Rp2 triliun. Ketiganya yakni Araya, Ampeldento, dan Bumi Asri.
“Kami berharap sisanya harus segera (menyerahkan PSU), karena ini aset,” kata Fahmi usai Audiensi dan Penyerahan Laporan Akhir Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum terkait Penyerahan PSU di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: DPRD Kota Batu Siapkan Regulasi PSU, Antisipasi Developer Tinggalkan Perumahan
Ia menegaskan, percepatan penyerahan PSU penting dilakukan karena aset yang seharusnya menjadi milik pemerintah daerah berpotensi mengalami kerugian nilai apabila terus dibiarkan tanpa kejelasan pengelolaan.
Fahmi menyebut, sejumlah kendala yang menyebabkan PSU belum diserahkan antara lain belum adanya pendataan, koordinasi yang belum optimal, hingga kurangnya kepatuhan atau sikap proaktif dari pengembang.
Oleh karena itu, Kejari Kabupaten Malang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan membantu Pemkab Malang memfasilitasi komunikasi dengan pengembang agar PSU dapat segera diserahkan dan proses administrasinya dituntaskan.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penusukan Satpam Perumahan di Malang, Sempat Duel Usai Kejar Maling Bahan Bangunan
“Pemda juga harus proaktif. Mana saja asetnya, mohon diinformasikan ke kami. Nanti kami bantu fasilitasi pengembaliannya,” jelas Fahmi.
Sementara itu, Bupati Malang Sanusi mengatakan Pemkab Malang selama ini telah melakukan upaya penertiban dan penyelamatan aset. Namun, pendampingan dari Kejaksaan diharapkan dapat mempercepat proses tersebut.
Pemkab Malang berencana membentuk satuan tugas (Satgas) atau kelompok kerja (Pokja) Penyelamatan Aset Kabupaten Malang. Satgas yang juga melibatkan JPN tersebut rencananya akan dibentuk dalam waktu dekat.
“Kami akan bentuk Satgas atau Pokja untuk penertiban PSU maupun aset-aset lain yang belum dikuasai oleh Pemkab Malang, seperti tanah yang masih di pihak ketiga,” kata Sanusi.
Menurutnya, banyak yang harus dilakukan secara administratif sebelum pengembang menyerahkan aset kepada pemerintah daerah. Dengan adanya pendampingan JPN, Pemkab Malang akan melakukan pendekatan yang lebih aktif.
“Dengan adanya pendampingan, prosesnya akan jauh lebih cepat karena Pemkab dan Kejaksaan sama-sama bergerak jemput bola,” ujarnya.
Sanusi menjelaskan, apabila PSU telah diserahkan, maka sertifikat aset akan dibalik nama menjadi aset Kabupaten Malang. Selanjutnya, Pemkab Malang akan menentukan pemanfaatan dan pemeliharaan aset tersebut sesuai kebutuhan.
“Yang berupa jalan, pengerjaan dan perawatannya nanti dianggarkan dari APBD Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A































