Tugumalang.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Samarinda, Reza Fahd Adrian yang sempat membuat gaduh jagat maya, khususnya warga Kota Malang, usai memposting pengakuan bisa bebas berkeliaran meski terpapar COVID-19, akhirnya menghadiri panggilan Polresta Malang Kota, pada Kamis (24/2/2022).
“Kami meminta maaf, memohon ampun sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Kota Malang dan Batu, serta kepada Toko Lai Lai yang sudah viral karena postingan saya. Sehingga terjadi kegaduhan,” kata Reza saat berada di Polresta Malang Kota bersama istrinya, Anggi Oktawiranti.
Reza mengaku telah menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya.
Dia juga mengatakan akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.
Dia mengaku khilaf telah memposting hal tersebut. “Semoga Toko Lai Lai dan UMKM yang ada di dalamnya terus maju dan sukses. Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya akan kooperatif mengikuti jalannya pemeriksaan,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mendalami kasus ini. Sebab, Reza telah membuat situasi Kota Malang gaduh ketika kasus COVID-19 sedang melonjak.
“Terkait perkara ini kami tetap menjalankan sesuai prosedurnya. Kita masih mendalami proses ini dan kami masih mengumpulkan beberapa alat bukti. Karena salah satu dari alat bukti itu adalah keterangan daripada yang teradu yakni saudara Reza yang memang pada saat ini baru datang,” jelasnya.
Untuk sementara waktu, Polresta Malang Kota mendugakan Reza telah melanggar Pasal 93 Undang-undang Karantina. Dia bisa dijerat sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Sekarang statusnya kami masih periksa yang bersangkutan sebagai saksi. Untuk melakukan penahanan pada seseorang kita tetap melakukan penetapan tersangka. Ada mekanisme yang harus dilakukan terkait dengan adanya alat bukti yang harus kita penuhi dalam hal tersebut,” tutupnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti