Malang, Tugumalang.id – Polisi menangkap S (44), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang diduga mencuri laptop. Aksinya terekam kamera CCTV saat mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, pencurian itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) di Desa Sidorahayu. Saat itu, korban berinisial ND (27) meninggalkan rumah selama sekitar tiga jam untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit.
“Saat kembali ke rumah, korban mendapati kamar dalam kondisi berantakan. Laptop dan charger yang sebelumnya berada di atas tempat tidur sudah tidak ada,” kata Budi, Senin (17/8/2026).
Terekam CCTV dan Viral di Instagram

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel grendel menggunakan linggis. Dalam rekaman CCTV, tersangka terlihat mengenakan masker.
Rekaman CCTV tersebut kemudian beredar dan viral di media sosial Instagram. Polisi memanfaatkan rekaman itu sebagai salah satu petunjuk untuk mengungkap identitas pelaku.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Budi.
Tersangka merupakan tetangga satu desa dengan korban. Penyidik menduga tersangka mengetahui kondisi rumah korban karena beberapa bulan sebelumnya pernah bekerja memperbaiki pagar dan sumur di rumah tersebut.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) dengan mengoptimalkan rekaman CCTV dan barang bukti yang ditemukan untuk memperkuat proses penyidikan.
Setelah identitas tersangka diketahui, polisi mengamankan S di rumahnya pada Sabtu (15/8/2026) dini hari. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya.
Baca juga: Bobol Rumah Kosong dan Curi Sepeda Motor, Pria Wonosari Ditangkap Polisi
Polisi Sita Laptop hingga Linggis
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek HP beserta charger, satu buah linggis, serta jaket warna hitam.
“Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan,” terang Budi.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Malang setelah sebelumnya korban membuat laporan ke Polsek Wagir.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko





























