Malang, Tugumalang.id – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Malang hingga Senin (20/7/2026) mencapai Rp416,23 miliar atau 55,15 persen dari target tahunan sebesar Rp754,68 miliar. Capaian tersebut menunjukkan penerimaan pajak telah melampaui separuh target yang ditetapkan tahun ini.
Kontributor terbesar berdasarkan persentase capaian berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan. Dari target Rp8,14 miliar, realisasinya mencapai Rp5,89 miliar atau 72,37 persen.
PBJT Makanan dan/atau Minuman menyusul dengan realisasi Rp13,99 miliar atau 67,89 persen dari target Rp20,61 miliar. Sementara Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terealisasi Rp582,63 juta atau 66,91 persen dari target Rp870,83 juta.
Penerimaan PBJT Tenaga Listrik mencapai Rp89,76 miliar atau 61,87 persen dari target Rp145,07 miliar. Adapun Pajak Air Tanah terealisasi Rp4,39 miliar atau 61,21 persen dari target Rp7,16 miliar.
Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 20 Juli mencapai Rp72,55 miliar atau 57,79 persen dari target Rp125,56 miliar. Sementara Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp35,96 miliar atau 55,55 persen dari target Rp64,74 miliar.
Baca juga: Capaian Pajak Daerah Kabupaten Malang Tembus Rp351,56 Miliar di Semester I 2026
Pada sektor lainnya, PBJT Jasa Perhotelan terealisasi Rp4,49 miliar atau 54,25 persen dari target Rp8,28 miliar. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp86,50 miliar atau 52,44 persen dari target Rp164,96 miliar. Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) membukukan penerimaan Rp99,78 miliar atau 49,25 persen dari target Rp202,58 miliar.
Sebaliknya, pajak reklame masih menjadi sektor dengan capaian terendah. Hingga 20 Juli 2026, realisasinya baru mencapai Rp1,42 miliar atau 27,64 persen dari target Rp5,13 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, mengatakan rendahnya penerimaan pajak reklame dipengaruhi kondisi ekonomi dan strategi promosi masing-masing perusahaan. Pemerintah, kata dia, tidak dapat mewajibkan perusahaan memasang reklame.
“Kami tidak mungkin mengajak perusahaan untuk memasang reklame. Itu bagian dari strategi marketing masing-masing perusahaan. Kami hanya menyiapkan ruang, mekanisme perizinan, dan besaran pajaknya,” ujar Made.
Baca juga: Bapenda Kabupaten Malang Gelar BMW di 2 Titik, Genjot Capaian Pajak Daerah
Menurut Made, perlambatan ekonomi membuat sebagian pelaku usaha mengurangi aktivitas promosi sehingga berdampak pada penerimaan pajak reklame. Selain itu, sebagian perusahaan kini lebih memilih beriklan melalui media digital yang dinilai lebih praktis dan murah.
“Mungkin saat ini kondisi ekonomi sedang lesu sehingga mereka belum banyak melakukan promosi. Kalau kondisi ekonomi semakin baik, saya meyakini penerimaan pajak reklame juga akan meningkat seiring aktivitas perdagangan yang kembali bergerak,” katanya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko
























