Malang, Tugumalang.id – Lima Ketua Karang Taruna Kecamatan se-Kota Malang melayangkan surat terbuka kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Pengurus Karang Taruna Jawa Timur, dan Wali Kota Malang, Senin (13/7/2026). Surat tersebut berisi keberatan atas sejumlah langkah yang dilakukan Caretaker Karang Taruna Kota Malang menjelang pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD).
Surat terbuka itu ditandatangani Ketua Karang Taruna Kecamatan Klojen, Kedungkandang, Blimbing, Sukun, dan Lowokwaru. Mereka menilai sejumlah kebijakan caretaker tidak sejalan dengan Peraturan Organisasi (PO) Karang Taruna serta mengabaikan peran pengurus di tingkat kecamatan.
Minim Komunikasi dan Pelibatan Pengurus Kecamatan
Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukun, Febri Wikoko, mengatakan sejak terbitnya Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang pada 2 Juni 2026, tidak ada komunikasi maupun sosialisasi kepada pengurus kecamatan sesuai mekanisme organisasi.
“Nihilnya komunikasi dan sosialisasi berdasarkan aturan organisasi, sejak terbitnya Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang pada 2 Juni 2026. Rencana pelaksana TKD berjalan tanpa melibatkan pengurus karang taruna di tingkat kecamatan,” katanya.
Baca juga: Fokus Konservasi, Karang Taruna Bowele Tanam 1.000 Pohon Mangrove Bakau
Mereka juga menyoroti audiensi antara caretaker dengan Wali Kota Malang pada 25 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, lima camat se-Kota Malang hadir, namun tidak satu pun pengurus Karang Taruna kecamatan diundang.
“Ini membuktikan adanya upaya pelemahan peran dan fungsi struktural kami di wilayah,” imbuhnya.
Soroti Keabsahan Panitia TKD
Selain mempersoalkan minimnya pelibatan pengurus kecamatan, mereka juga menyatakan keberatan atas pembentukan panitia TKD Kota Malang 2026. Para pengurus mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang karena dinilai disusun secara sepihak tanpa mengedepankan semangat musyawarah dan representasi organisasi.
“Musyawarah ini tidak memilili legitimasi yang sah,” tegasnya.
Baca juga: Atria Hotel Malang Latih Pemuda Karang Taruna Arjosari tentang Strategi Creative Branding dan Digital Marketing
Melalui surat terbuka tersebut, para pengurus juga mengingatkan agar penyelenggaraan organisasi tetap mengacu pada prinsip-prinsip Karang Taruna sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025, yakni menjunjung kearifan lokal, kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan otonomi organisasi.
“Kami berharap surat terbuka ini mampu mendapatkan atensi serius dari para stakeholder terkait, yakni PNKT, Karang Taruna Provinsi, Pemerintah Kota Malang dan Dinas Sosial,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko























