Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
Juli 8, 2026 3:35 pm
in Hukum & Kriminal
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Mobil milik korban yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satreskrim Polres Malang mengungkap motif di balik aksi perampokan mobil yang terjadi di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial DAF (22) nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang bank sebesar Rp135 juta yang telah jatuh tempo.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari. Korban, seorang lansia berinisial JW (62), saat itu berada seorang diri di rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan menderita kerugian materiil sekitar Rp200 juta.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka tidak memiliki pekerjaan dan terlilit utang bank. Uang pinjaman tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi gaya hidup, seperti karaoke dan mengonsumsi minuman keras (miras).

“Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah karena desakan ekonomi,” kata Hafiz saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (8/7/2026).

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar saat memberi keterangan pada media. Foto: Polres Malang

Tersangka merupakan warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang tinggal di rumah kost tak jauh dari rumah korban. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengamati aktivitas korban selama beberapa hari.

Ia mempelajari kebiasaan korban, termasuk waktu saat anak korban tidak berada di rumah dan jam istirahat korban. Dari pengamatan tersebut, ia menentukan waktu yang dianggap aman untuk beraksi.

Di hari kejadian, tersangka masuk dengan memanjat tembok dan melewati atap rumah sebelum turun ke garasi. Korban yang semula tertidur kemudian terbangun karena mendengar suara tersangka.

“Melihat korban terbangun, tersangka mengancam korban dengan sebilah pisau yang telahg dipersiapkan sebelumnya,” imbuh Hafiz.

Tersangka kemudian menyekap korban dengan lakban, mengikat tangan dan kaki korban menggunakan selimut, serta menutup matanya dengan kain merah. Tersangka selanjutnya memaksa korban menunjukkan lokasi penyimpanan kunci mobil, STNK, dan uang tunai.

Baca juga: Rampok Mobil dan 4 Ponsel di Blimbing, Pria Asal Jakarta Diringkus Polisi di Sidoarjo

Setelah berhasil menemukan barang-barang tersebut, tersangka membawa kabur satu unit Honda Jazz RS warna putih beserta STNK dan uang tunai sekitar Rp600 ribu. Ia meninggalkan korban dalam kondisi terikat.

Hafiz menjelaskan, setelah menguasai mobil korban, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti pelat nomor kendaraan dan memasang stiker pada kaca mobil. Mobil itu juga sempat dibawa ke wilayah Kecamatan Jabung dan Tumpang untuk dijual.

“Kendaraan juga sempat ditawarkan untuk dijual, namun upaya tersebut tidak berhasil karena calon pembeli curiga dengan asal usul kendaraan,” ujar Hafiz.

Polisi akhirnya menemukan mobil korban setelah menerima informasi mengenai kendaraan dengan ciri-ciri serupa di wilayah Kecamatan Jabung. Hasil pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin memastikan kendaraan tersebut merupakan mobil milik korban.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada DAF, ia pun ditangkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.00 saat berada di kamar kos bersama pacarnya. Saat itu, tersangka diketahui sedang mengonsumsi minuman keras.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita mobil Honda Jazz milik korban, STNK, BPKB, kunci kontak, sebilah pisau, lakban hitam, kain merah, selimut, serta dua pasang pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk menyamarkan identitas mobil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: perampokanperampokan mobilperampokan mobil di sumberpucungSumberpucung

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Mengenal Cara Kerja Iklan Digital untuk Meningkatkan Promosi UMKM

Mengenal Cara Kerja Iklan Digital untuk Meningkatkan Promosi UMKM

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.