Tuesday, July 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tips

5 Sumber Passive Income Selain Investasi, Mulai dari Produk Digital hingga Royalti

Redaksi by Redaksi
July 7, 2026 11:35 am
in Tips
5 Sumber Passive Income Selain Investasi, Mulai dari Produk Digital hingga Royalti

Ilustrasi passive income. (Foto: Pinterest)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Passive income atau pendapatan pasif merupakan salah satu cara untuk memperoleh penghasilan tambahan. Menurut Corporate Finance Institute (CFI), passive income adalah pendapatan yang diperoleh dengan cara yang tidak membutuhkan keterlibatan aktif secara terus menerus. Namun, sumber pendapatan tersebut tetap memerlukan usaha pada tahap awal maupun pengelolaan secara berkala.

Selama ini, passive income sering dikaitkan dengan investasi seperti saham atau obligasi. Padahal, terdapat sejumlah bentuk pendapatan pasif lain yang tidak bergantung pada instrumen investasi. Beberapa di antaranya berasal dari kepemilikan aset, karya intelektual, hingga produk digital.

READ ALSO

Menabung atau Investasi, Mana yang Sebaiknya Didahulukan?

7 Tips Mengatur Keuangan Bulanan bagi Mahasiswa Perantau agar Uang Tetap Cukup hingga Akhir Bulan

5 Sumber Passive Income selain Investasi

1.⁠ ⁠Menjual Produk Digital
Produk digital merupakan barang yang dipasarkan dalam bentuk file elektronik, seperti e-book, template presentasi, desain grafis, preset foto, foto stok, hingga worksheet.

Produk tersebut dibuat satu kali, kemudian dapat dijual kepada banyak pembeli melalui platform digital tanpa perlu memproduksi ulang barang fisik. Penjualan tetap dapat berlangsung selama produk masih tersedia di platform yang digunakan.

Baca juga: Ubah Scrolling jadi Cuan! Sabda Academy x Tugu Media Group Gelar Pelatihan Sehari Mahir Konten Kreator dan Affiliator

2.⁠ ⁠Menyewakan Properti atau Aset
Pendapatan pasif juga dapat diperoleh melalui penyewaan aset, seperti rumah, apartemen, kamar kos, ruko, kendaraan, atau peralatan tertentu.

Pemilik aset menerima pembayaran sesuai nilai sewa yang telah disepakati dengan penyewa. Pendapatan diperoleh selama masa sewa berlangsung sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.

3.⁠ ⁠Monetisasi Konten Digital
Platform digital menyediakan program monetisasi bagi kreator yang memenuhi persyaratan tertentu. Sebagai contoh, YouTube memberikan kesempatan kepada kreator untuk memperoleh pendapatan melalui YouTube Partner Program setelah memenuhi ketentuan mengenai jumlah pelanggan dan jam tayang publik.

Selain dari iklan, pendapatan konten digital juga dapat berasal dari program afiliasi, langganan, atau lisensi penggunaan konten, bergantung pada kebijakan masing-masing platform.

4.⁠ ⁠Affiliate marketing
Affiliate marketing merupakan sistem pemasaran berbasis komisi. Dalam sistem ini, perusahaan menyediakan tautan afiliasi kepada mitra untuk mempromosikan produk atau layanan.

Komisi diberikan apabila terjadi transaksi yang memenuhi syarat program afiliasi. Jenis pemasaran ini digunakan oleh berbagai perusahaan e-commerce maupun penyedia layanan digital sebagai bagian dari strategi penjualan.

Baca juga: 6 Tips Manajemen Waktu untuk Mahasiswa agar Aktivitas Tetap Teratur

5.⁠ ⁠Royalti dari Karya Intelektual
Royalti merupakan imbalan yang diterima pencipta atau pemegang hak atas penggunaan suatu karya. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hak ekonomi memberikan kewenangan kepada pencipta untuk memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karya yang dimilikinya.

Royalti dapat diperoleh dari berbagai jenis karya, seperti buku, lagu, desain, fotografi, karya seni rupa, karya ilmiah, maupun karya kreatif lainnya yang digunakan atau dipasarkan sesuai ketentuan hak cipta.

Passive Income Tetap Memerlukan Persiapan

Setiap sumber passive income memiliki mekanisme yang berbeda. Produk digital memerlukan proses pembuatan sebelum dipasarkan, karya intelektual memerlukan perlindungan hak cipta, sedangkan penyewaan aset bergantung pada kepemilikan barang atau properti yang disewakan. Passive income tidak berarti tanpa aktivitas sama sekali, penghasilan tersebut tetap memerlukan pengelolaan, pemeliharaan, atau pembaruan secara berkala, meskipun tidak dilakukan setiap hari seperti pekerjaan aktif.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Maura Sampetoding/ Magang

editor: jatmiko

Tags: Affiliate MarketingBisnis Digitalcara mendapatkan passive incomeinvestasiLiterasi keuanganmonetisasi kontenpassive Incomepassive income selain investasipenghasilan pasifproduk digitalroyaltisumber passive income

Related Posts

Menabung atau Investasi, Mana yang Sebaiknya Didahulukan?
Tips

Menabung atau Investasi, Mana yang Sebaiknya Didahulukan?

Monday, 6 Jul 2026
7 Tips Mengatur Keuangan Bulanan bagi Mahasiswa Perantau agar Uang Tetap Cukup hingga Akhir Bulan
Tips

7 Tips Mengatur Keuangan Bulanan bagi Mahasiswa Perantau agar Uang Tetap Cukup hingga Akhir Bulan

Friday, 3 Jul 2026
Legalitas UMKM
Tips

5 Jenis Legalitas UMKM yang Wajib Dipahami Sebelum Memulai Usaha

Thursday, 2 Jul 2026
Kuliah di Malang
Tips

Persiapan Kuliah di Malang: 5 Hal Penting yang Harus Disiapkan Mahasiswa Baru

Thursday, 2 Jul 2026
Ilustrasi mahasiswa mengelola waktunya dengan menyusun jadwal mingguan. (Foto: Pexels)
Tips

6 Tips Manajemen Waktu untuk Mahasiswa agar Aktivitas Tetap Teratur

Monday, 29 Jun 2026
Panduan wisata bromo
Pariwisata

Panduan Wisata Bromo dari Malang, Simak Tips Sebelum Berangkat

Friday, 26 Jun 2026
Next Post
Menko Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Orasi Ilmiah Kebangsaan di Unikama

Menko Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Orasi Ilmiah Kebangsaan di Unikama

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.